Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat dan panitia penyembelihan di wilayah Kota Yogyakarta.
Dilansir dari lama Pemkot Jogja, pendaftaran layanan penyembelihan dilakukan melalui Baznas Kota Yogyakarta dengan biaya Rp 650.000 untuk sapi dan Rp 150.000 untuk kambing.
Hingga 12 Juni 2024, kuota hewan kurban yang disembelih di RPH Giwangan belum terpenuhi.
Berikut rincian kuota dan pendaftar:
1. Hari H Idul Adha (17 Juni 2024):
- Sapi: Kuota 60 ekor, terdaftar 60 ekor
- Kambing: Kuota 80 ekor, terdaftar 3 ekor
2. Hari Tasyriq Pertama (18 Juni 2024):
- Sapi: Kuota 80 ekor, terdaftar 75 ekor
- Kambing: Kuota 80 ekor, terdaftar 30 ekor
3. Hari Tasyriq Kedua (19 Juni 2024):
- Sapi: Kuota 80 ekor, terdaftar 22 ekor
- Kambing: Kuota 80 ekor, terdaftar 6 ekor
4. Hari Tasyriq Ketiga (20 Juni 2024):
- Sapi: Kuota 80 ekor, terdaftar 0 ekor
- Kambing: Kuota 80 ekor, terdaftar 0 ekor
Pendaftaran masih dibuka hingga Hari Tasyriq jika kuota belum terpenuhi dan bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengunjungi Kantor Baznas Kota Yogyakarta di lantai satu Masjid Pangeran Diponegoro, Kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Selain di RPH Giwangan, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di masjid, musala, atau tempat lain di masyarakat.
Namun, perlu dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan setelah disembelih.
Hingga 12 Juni 2024, tercatat ada sekitar 524 titik penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan untuk memastikan hewan kurban disembelih dengan cara yang syariah dan dagingnya aman untuk dikonsumsi.
Editor : Bahana.