Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lahan Pertanian di Kota Jogja Terus Menyusut, Kini Hanya Tersisa 50 Ha, Pemkot Akui Persulit Alih Fungsi

Iwan Nurwanto • Kamis, 13 Juni 2024 | 03:05 WIB

 

GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja menyebut lahan pertanian terus mengalami penurunan tiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah setempat pun mempersulit alih fungsi lahan pertanian agar tidak digunakan sebagai permukiman atau tempat usaha.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sukidi mengatakan, sampai saat ini luas lahan pertanian di Kota Jogja tinggal 50 hektare. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang luasnya mencapai 53 hektare.

GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA


Menurut Sukidi, ada berbagai hal yang membuat luas lahan pertanian di Kota Jogja terus menyempit. Contohnya lahan persawahan dialihfungsikan sebagai perumahan atau ruang usaha. 


Meskipun luas lahan pertanian terus berkurang, menurut dia, lahan pertanian di Kota Jogja yang masih tersisa sebagian besar masih cukup produktif. Artinya tetap digunakan sebagai sawah yang mampu memproduksi padi.


"Namun memang ada sebagian yang oleh pemiliknya dibiarkan begitu saja atau bero. Kemudian ada yang dijadikan kolam ikan atau hanya digarap dua sampai tiga kali saja,” ujar Sukidi saat ditemui Rabu (12/6).


Ia berucap pihaknya juga sudah mendorong masyarakat agar bisa memaksimalkan lahan pertanian agar lebih produktif. Hanya saja diakuinya, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi lebih dalam.


Apalagi modal yang dibutuhkan untuk mengelola lahan pertanian juga cukup besar. Sehingga dalam hal kewenangan untuk mau tidaknya mengolah lahan persawahan, tetap diserahkan kepada pemilik lahan.


Walaupun demikian, upaya mempertahankan lahan pertanian di Kota Jogja sudah dilakukan oleh pemerintah. Yakni dengan mempersulit atau memperpanjang proses administrasi upaya alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah.


"Lahan persawahan sudah dilindungi, sehingga ketika diubah menjadi nonsawah itu prosesnya harus panjang dan kalau bisa jangan sampai dialihkan," tandas Sukidi.


Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menyampaikan, komoditas pangan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Sehingga upaya untuk memproduksi komoditas pangan di wilayah perkotaan harus terus dilakukan.


Ia menyebut, luas lahan pertanian yang hanya 50 hektare di Kota Jogja sejatinya bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk bisa memproduksi pangan secara mandiri. Sebab, kini sudah ada teknologi berupa hidroponik dan tanaman buah dalam pot yang bisa dimaksimalkan pada lahan sempit.


Hal itu pula yang menjadi dasar dari kegiatan Gelar Potensi Pertanian 2024. Melalui kegiatan ini pemerintah ingin mengajak masyarakat agar mau untuk mengangkat potensi pertanian lahan sempit demi mewujudkan ketahanan pangan.


"Jika berbicara lahan persawahan di Kota Jogja, meskipun space-nya tinggal 50 hektare, potensi itu (pertanian lahan sempit) harus kita kembangkan," ajak Sugeng. (inu/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#hektare #Kota Jogja #Pertanian #lahan pertanian #pemkot