JOGJA - Dalam putusan sidang Senin (10/6/2024), terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kasidi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X (HB X) enggan berkomentar terlalu jauh perihal perihal vonis tersebut.
Diketahui vonis Kasidi yang dibacakan oleh majelis hakim Senin (10/6/2024) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejati DIY menuntut Kasidi dihukum penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider, namun putusan majelis hakim lebih rendah untuk hukuman penjara dan justru lebih tinggi untuk denda dan subsidernya.
Gubernur DIY HB X mengaku tak mau berkomentar terlalu jauh soal vonis Kasidi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)-bekas Lurah Maguwoharjo yang telah diumumkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jogja.
"Ya sudah kalau vonis seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ujar HB X saat ditemui di Komplek Kepatihan, Selasa (11/6/2024).
Sultan menandaskan, kasus TKD tetap dilanjutkan dan bagi yang sudah ditetapkan tersangka harus diproses secara hukum.
Diketahui juga Kepala Kejaksaan Tinggi DIY yang baru yaitu Ahelya Abustaman juga telah berkomitmen dengan Pemda DIY meskipun pejabatnya berganti baru.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum sempat bertemu dengan Kajati yang baru. Namun, pihaknya akan mengoordinasikan lagi terkait komitmen dalam penataan TKD. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin