Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diwarnai Dissenting Opinion Hakim, Terdakwa Penyalahgunaan TKD Kasidi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta di Pengadilan Tipikor Jogja

Gregorius Bramantyo • Selasa, 11 Juni 2024 | 03:10 WIB

 

BAKAL BANDING: Terdakwa Kasidi (kiri) berbincang dengan anaknya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor HI Jogja, Senin(10/6).
BAKAL BANDING: Terdakwa Kasidi (kiri) berbincang dengan anaknya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor HI Jogja, Senin(10/6).

 

RADAR JOGJA - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kasidi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor HI) Jogja, Senin (10/6).


Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Yulanto Prafifto (ketua) dengan anggota Subekti dan Fitri Ramadhan. Lurah nonaktif Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kasidi hadir ditemani anaknya yang ikut membawakan tabung oksigen untuk sang ayah.

GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA
GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA


Dalam persidangan hampir tiga jam itu, Kasidi didampingi tiga penasihat hukumnya, Muslim Murjiyanto, Priyana Suharta, dan Sita Damayanti.
Sidang putusan ini sedianya digelar Jumat (8/6) lalu. Namun karena majelis belum siap membacakan putusan, maka sidang ditunda untuk digelar Senin (10/6).


Ketua Majelis Hakim Yulanto Prafifto menyampaikan, majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan JPU. Hanya saja, hakim Subekti memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Subekti menilai, tindakan Kasidi bukan suatu tindak pidana. Kasidi juga sudah memberikan surat pernyataan sebanyak tiga kali.


Ketua Majelis Hakim Yulanto Prafito dalam amar putusannya menilai Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya saat membacakan putusan.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kasidi enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.


Sebelumnya, JPU menuntut Kasidi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaan primernya, Kasidi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penasihat hukum terdakwa Muslim Murjiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan banding. Majelis hakim pun memberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah sidang putusan untuk terdakwa melakukan banding.


"Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim. Kami segera berkoordinasi dengan klien kami untuk melakukan sikap terkait langkah dan upaya hukum kaitannya dengan putusan ini," ujarnya usai sidang.


Ia menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tinggi bagi terdakwa Kasidi. Sebab mengacu pada fakta persidangan, Kasidi tidak menikmati uang hasil kerugian dari perkara ini. Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa.


"Sehingga praktis tidak ada yang dinikmati terdakwa. Rp 110 juta sudah dikembalikan, sampai sekarang masih tersimpan di Kalurahan Maguwoharjo. Jadi kemungkinan besar kami banding," ungkapnya. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#Kasidi #tkd #Penyalahgunaan tanah kas desa #kasus korupsi #Maguwoharjo #Kabupaten Sleman #tindak pidana korupsi