Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tahapan Pilkada 2024 Terus Berjalan, KPU DIY akan Membuka Rekrutmen 10.733 Pantarlih Pekan Ini, Berikut Jadwalnya..

Agung Dwi Prakoso • Senin, 10 Juni 2024 | 22:15 WIB
Mahkamah Agung ketok aturan baru, aturan batas usia kepala daerah maju Pilkada 2024.
Mahkamah Agung ketok aturan baru, aturan batas usia kepala daerah maju Pilkada 2024.

JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tanggal 13 Juni 2024 untuk proses persiapan Pilkada 2024.

Total kebutuhan Pantarlih untuk ditempatkan di seluruh DIY sebanyak 10.733 orang. 

Tahapan proses menuju Pilkada 2024 di DIY terus berjalan.

Rekrutmen badan Adhoc khususnya PPK dan PPS dinyatakan telah selesai di seluruh wilayah DIY.

Selanjutnya, KPU DIY akan melakukan rekrutmen Pantarlih pada pekan ini. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partispasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Sri Surani mengatakan rekrutmen Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024.

Diketahui bahwa jumlah Pantarlih di masing-masing daerah berbeda dikarenakan terdapat aturan baru yakni pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 600 pemilih. 

"Mereka nanti dilantik pada 24 Juni dengan kerja selama sebulan untuk memastikan data pemilih dengan akurat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024). 

Ia menjelaskan bahwa jika pemilih dalam satu TPS sejumlah lebih dari 400 maka jumlah Pantarlih diwajibkan dua orang.

Sementara itu, jika jumlah pemilih di bawah 400 maka hanya butuh satu orang Pantarlih. 

Baca Juga: Benteng Vredeburg Kembali Dibuka dengan Menampilkan Sejarah melalui Tampilan yang Lebih Interaktif

"Ini Kabupaten/Kota sedang memplenokan untuk kebutuhan pantarlih dengan jumlah pemilih di masing-masing daerah," tuturnya. 

Selanjutnya, Pantarlih diwajibkan untuk dapat memastikan pemilih dengan akurat salah satunya untuk antisipasi kondisi warga yang sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai pemilih. 

"Jadi memang harus detail dan terus diverifikasi dan diperbarui," tandasnya.

Untuk memverifikasi data pemilih, KPU mendapatkan data dari Kemendagri perihal data potensial pemilih.

Selanjutnya, data tersebut diolah dan diverifikasi by name dan address oleh Pantarlih. 

"Di-update, kalau meninggal ya diberi keterangan dan dicoret. Itu yang dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024," jelasnya. 

Untuk data jumlah yang meninggal di DPT sampai pada pemungutan suara belum terupdate.

Hal tersebut menurutnya dikarenakan dokumen pendukung masih belum bisa di akses. 

"Data DP4 dari Kemendagri untuk DIY 2.903.196

Hasil singkronisasi di KPU RI sebesar 2.890.766. Selanjutnya kebutuhan pantaralih se-DIY kurang lebih sebesar 10.733," ujarnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#KPU #DIY #pantarlih