Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Daripada Tapera, Buruh di DIY Pilih SG atau PAG sebagai Solusi Upah Rendah dan Harga Tanah Mahal

Agung Dwi Prakoso • Senin, 10 Juni 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi Perumahan Tapera.
Ilustrasi Perumahan Tapera.

RADAR JOGJA - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang tengah jadi kontroversi tegas ditolak kalangan pekerja di DIJ. Daripada menyusahkan pekerja di DIJ, dengan potongan gaji tapi belum tentu memperoleh rumah, mereka meminta bisa menggunakan Sultan Grond (SG) atau Paku Alam Grond (PAG).

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ Irsad Ade Irawan mengungkapkan pekerja di DIJ sulit untuk memiliki rumah. Selain harga tanah dan rumah yang terlampau tinggi, upah kerja juga minim. Alhasil tidak sanggup membeli rumah meski dengan skema kredit perumahan rakyat (KPR). Termasuk dengan Tapera, yang malah akan memotong upah pekerja. “Dengan upah rerata UMK, dipotong tiga persen sangat memberatkan, setelah dikumpulkan sampai pension pun belum tentu (dapat beli rumah di DIJ),” katanya Minggu (9/6).

Karena itu sejak lama MPBI sudah menyuarakan pemanfaatan SG dan PAG.  Menurut dia, dengan upah murah di DIJ, sangat sulit bagi para buruh untuk bisa membeli dan membangun rumah. “Maka Sri Sultan dan Paku Alam harus mampu mengalokasikan sebagian SG dan PAG untuk dijadikan perumahan pekerja,” ujarnya.

Ia mengusulkan, skemanya adalah buruh membayar dengan biaya yang terjangkau. Setidaknya angsuran kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Menurutnya, perlu ada program perumahan yang dibangun di atas SG dan PAG. “Ini solusi untuk buruh mendapat perumahan yang lebih layak," katanya.

Konsep yang diusulkan adalah rumah tapak dan atau rumah susun milik. Namun di sisi lain, ia juga meminta agar rumah-rumah tersebut nantinya berstatus hak milik atau SHM.  Hal itu, katanya, tentu harus mensyaratkan kerelaan hati dari HB X dan PA X untuk membagikan sebagian tanah SG dan PAG. Guna memenuhi hak atas perumahan.

Menurutnya, pemanfaatan SG dan PAG adalah hal yang paling realistis. Hal itu karena keberadaan tanah milik Keraton Jogja dan Pakualaman tersebar di DIJ. Mayoritas juga masih berupa lahan dan belum berdiri bangunan. "Menurut kami tanah yang murah dan bisa diakses adalah tanah SG dan PAG," ujar Irsad.

Irsad mengungkapkan, usulan tersebut dilatar belakangi oleh kecenderungan harga tanah dan perumahan di DIJ yang melambung tinggi. Namun tidak diikuti dengan kenaikan upah pekerja yang signifikan. Sehingga buruh kesulitan mengakses perumahan.

Faktor lainnya adalah faktor kesejahteraan. Tahta untuk rakyat yang digaungkan Keraton Jogja. Kemudian fungsi sosial yang dimiliki SG dan PAG untuk kemakmuran rakyat. Yang tertuang dalam Undang-Undang Keistimewaan. “Kami ingin agar tahta untuk rakyatnya itu dan fungsi sosial dari tanah SG dan PAG bisa lebih terlaksana dalam program perumahan buruh,” ucapnya.

Terkait Tapera, dia menyebut akan semakin banyak dan menurunkan daya beli. Idealnya, kata dia, pemerintah membangun dulu perumahan buruh bersubsidi yang dijual dengan kredit. Dengan uang muka nol persen dan cicilan maksimal sebesar 30 persen dari UMP/UMK yang berlaku.“Problem utamanya adalah upah yang rendah sehingga tidak bisa menabung untuk apapun, termasuk perumahan sebelum adanya kenaikan upah yang minimal sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta,” ujarnya.

Irsad menilai, program Tapera yang memotong upah pekerja ini seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. Sasarannya seharusnya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Ia menegaskan, penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera memberatkan buruh. Sebab selama ini upah buruh telah dipotong untuk program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) atau dana pensiun mencapai empat persen dari upah.

Tak hanya pekerja, kalangan pengusaha pun bersuara menolak. "UU nya kan diserahkan kepada masing-masing pekerja secara sukarela nah tiba tiba PP nya keluar kok diwajibkan bagi pekerja yang memilik upah diatas upah minimum provinsi," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIJ, Timothy Apriyanto kepada Radar Jogja, Rabu (5/6).

Dalam PP, kata dia, dinilai menjadi digeneralisasi. Artinya kebijakan pembeyaran Tapera dibebankan kepada semua pekerja baik yang sudah memiliki perumahan ataupun yang belum. Jumlah iuran Tapera sebesar tiga persen yang pembagianya yaktu 2,5 persen dibebankan pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Selain itu, aspek selanjutnya adalah mengenai prinsip partisipasi. Apriyanto menilai penentuan kebijakan tersebut kurang partisipatif, artinya tidak hanya melihat dari sisi teknokrasinya.  "(Kebijakan) itu apakah sudah melalui proses komunikasi yang menyeluruh dan komperehensif atau belum," tuturnya. (tyo/oso/pra)

 

 

 

Editor : Herpri Kartun
#SG dan PAG