Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Majelis Hakim Belum Siap, Vonis Kasidi dalam Kasus Korupsi TKD Ditunda, JCW Menyesalkan dan Minta MA Evaluasi

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 8 Juni 2024 | 03:05 WIB

 

Terdakwa Kasidi usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor HI Yogyakarta
Terdakwa Kasidi usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor HI Yogyakarta

 

RADAR JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kasidi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kasidi adalah lurah nonaktif Maguwoharjo.


Sidang vonis seharusnya digelar Jumat (7/6), namun ditunda Senin (10/6) mendatang dengan alasan putusan belum siap dibacakan. Sidang pun hanya berlangsung singkat, sekitar tujuh menit. Sidang dibuka sebentar oleh Ketua Majelis Hakim Yulanto Prafifto, kemudian ditutup kembali.


Hakim Yulanto sempat menanyakan kepada terdakwa Kasidi, termasuk penasihat hukumnya terkait hal yang ingin disampaikan. Kasidi dan penasihat hukumnya menjawab tidak ada hal yang ingin disampaikan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak keberatan sidang pembacaan putusan ditunda Senin.


Sebelumnya pada Senin (27/5) lalu, JPU menuntut terdakwa Kasidi selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa Kasidi juga sempat membacakan pembelaannya pada sidang nota pembelaan Jumat (31/5).


Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan dari Jogja Corruption (JCW) Baharuddin Kamba yang hadir langsung mengikuti sidang, mengaku kecewa atas penundaan pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa Kasidi. Dalam catatan JCW, Ketua Hakim Majelis Yulanto Prafifto sendiri yang menyatakan pembacaan putusan harus dibacakan pada hari Jumat (7/6). Hal itu disampaikannya setelah sidang pembacaan tuntutan JPU. "Namun sidang pembacaan vonis ditunda dengan alasan putusan belum siap dibacakan," katanya Jumat.


Bahar menyebut, JCW sudah sering melihat sidang yang ditunda, terutama tindak pidana korupsi. Di mana seharusnya jadwal sidang pembacaan putusan tetapi ditunda. Bahkan sidang seharusnya dijadwalkan pada pagi hari, namun ditunda siang hari karena berbagai macam alasan.


"Mulai dari hakimnya ada acara hingga hakimnya ada sidang perkara lainnya. Hal semacam ini seharusnya menjadi bahan evaluasi Mahkamah Agung sebagai bahan perbaikan ke depannya,” ujar Bahar.


Kasidi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY pada 2 November 2023 lalu. Ia sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Selaku Lurah Maguwoharjo, Kasidi memiliki kedudukan sebagai pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. Ia diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan tanah pelungguh. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#tipikor #majelis hakim #Kasidi #tkd #kasus korupsi #tanah kas desa #Maguwoharjo #JCW