Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Resmi Disahkan, MPBI DIY Memberikan Beberapa Catatan Detail untuk Penerapan Regulasinya

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 5 Juni 2024 | 23:05 WIB
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan. (Agung Dwi Prakoso / Radar Jogja)
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan. (Agung Dwi Prakoso / Radar Jogja)

JOGJA - Menurut informasi yang beredar di media sosial, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI pada Selasa, (4/6/2024). 

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menanggapi baik adanya pengesahan RUU tersebut sekaligus memberikan beberapa catatan terkait penerapan regulasi tersebut. 

Poin terpenting dalam RUU KIA adalah diberikannya fasilitas berupa cuti kepada pekerja perempuan setelah masa persalinan. 

Cuti Fase Seribu Hari Kehidupan tersebut terhitung enam bulan yang terbagi dalam tiga bulan pertama ditambah tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter). 

Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan pemerintah hendaknya memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pekerja wanita untuk mengakses cuti tersebut. 

Ia menilai dalam ketentuan tersebut cuti tambah yakni setelah tiga bulan pertama hanya dapat diberikan saat dalam keadaan khusus.

"Syarat 'keadaan khusus' itu hendaknya lebih dipermudah lagi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024). 

Ade menegaskan upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti pada bulan kelima dan keenam hendaknya dibayarkan 100% gaji. 

Diberikan full bukan hanya 75% dari gaji.  

Menurutnya, peraturan tersebut masih perlu diatur lebih detail dalam peraturan turunan tentang jaminan bagi pekerja perempuan.

Aturan tersebut mulai dari tanggung jawab negara pada pemenuhan gizi ibu dan anak, akses fasilitas kesehatan dan program perlindungan lainnya. 

"Ketika ibu/pekerja berhadapan dengan hukum, kehilangan pekerjaan dan penyandang disabilitas itu perlu diatur lebih detail juga," tuturnya. 

Selain itu, Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY perlu menjamin kepatuhan dari setiap perusahaan terkait penerapan aturan tersebut. 

Ade menilai, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan juga diperlukan fasilitasi berupa cuti untuk menjamin keselamatan ibu dan anak pasca melahirkan.

"Hendaknya bapak atau suami juga mendapatkan cuti mencapai 10 hari," tandasnya. 

Sementara itu, salah seorang pekerja perempuan yang bekerja di perhotelan wilayah DIY, Eva mengatakan mendukung disahkannya UU tersebut.

Namun, pihaknya menekankan bahwa dalam cuti tersebut pekerja tetap di gaji 100% selama cuti selesai. 

"Dulu setelah melahirkan memang diberi cuti 3 bulan dan diberi gaji utuh, hanya saja tidak mendapatkan tambahan service karena memang tidak masuk," ujarnya.

Masa cuti selama tiga bulan baginya dirasa kurang dan tidak baik bagi perkembangan bayinya.

Hal tersebut dikarenakan setelah melahirkan dirinya harus memberikan anaknya full ASI minimal selama enam bulan. 

"Kemarin saya rasa sangat tidak kondusif karena harus tetap stok ASI sambil bekerja setelah cuti," tuturnya.

Ketika bekerja dirinya mengaku setiap dua jam sekali harus memompa ASI dan nantinya suami atau sanak saudara akan mengambil susu tersebut di tempat ia bekerja. 

Selain itu, pekerjaan yang berat atau banyak juga mempengaruhi banyak sedikitnya ASI. 

Maka dari itu, ibu menyusui disarankan untuk tidak bekerja terlalu keras agar produksi ASI bagus. 

"Kalau kerjaan pas landai tidak ada masalah, tapi kalau kerjaan banyak itu berpengaruh ke produksi ASI," jelasnya.

Dirinya juga harus membawa pompa dan ice gel setiap hari sembari bekerja. 

Belum lagi, apabila stok ASI di rumah habis, sedangkan posisi dirinya sedang di tempat kerja yang masuk pada jam kerja. 

"UU KIA menurut saya akan sangat membantu," ujarnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ibu dan anak #kesejahteraan #ruu