JOGJA - Polsek Jetis, Kota Jogja mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan perampasan sepeda motor. Mirisnya, korban dari kejahatan para pelaku merupakan tukang sapu jalanan.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu (25/5). Adapun korban bernama Rahman Tri Hastomo,25 warga Margorejo, Tempel, Sleman.
Sementara para tersangka berinisial DW;25, DGS;22, dan FJP;25. Ketiganya diketahui merupakan warga Kalurahan Kadipaten, Kraton, Kota Jogja.
Wahyu mengungkap, kronologi pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 04.10 saat korban hendak berangkat kerja untuk menyapu jalan. Lalu saat sampai di Jalan Magelang, korban bertemu dengan ketiga tersangka yang berboncengan dengan satu sepeda motor.
Menurut keterangan korban, lanjut Wahyu, saat itu para tersangka terlihat dalam kondisi mabuk. Saat hendak mendahului kendaraan para tersangka, nahasnya, kendaraan korban menabrak kendaraan milik ketiga pelaku.
Lantaran tersinggung, para pelaku kemudian mengejar korban hingga akhirnya korban dapat dihentikan di Jalan Pakuningratan. Salah satu tersangka berinisial DW kemudian mencabut kunci motor korban, sementara tersangka lain menantang sampai membuat korban menjauh dari kendaraannya.
“Pada saat korban mundur menjauh dari motornya, kesempatan tersebut dimanfaatkan DW untuk mengambil motor korban. Sementara kedua tersangka lainnya meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan,” ujar Wahyu, Senin (3/6).
Dari hasil penyelidikan polisi, Wahyu menyatakan, kalau sepeda motor milik korban dijual oleh para pelaku dengan harga Rp. 3 juta. Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi.
Wahyu menyebut, ketiga pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut secara spontan karena terpengaruh minuman keras. Meksipun demikian, ketiganya tetap diberatkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan.
“Untuk para pelaku terancam sembilan tahun penjara,” terang Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto menyampaikan, para pelaku ditangkap pada Senin (27/5) atau dua hari setelah peristiwa pencurian. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sepeda motor korban, serta sepeda motor yang dan pakaian yang digunakan para pelaku.
Mardiyanto menambahkan, setelah melakukan perampasan, para pelaku diketahui langsung menggadaikan sepeda motor milik korban. Para pelaku kemudian menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar hutang.
“Untuk uang hasil menggadai motor sudah dihabiskan para pelaku,” terangnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin