RADAR JOGJA - Keterangan Gubernur DIY Hamengku Buwono X yang menyebut sebagai pihak pelapor atas kasus dugaan korupsi PT Taru Martani sebesar Rp 18,7 miliar harus dijadikan momentum bersih-bersih BUMD milik Pemprov DIY itu. Setelah membongkar dan melaporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi DIY, sebaiknya perlu langkah lanjutan yang diambil pemprov.
“Salah satunya, gubernur dapat memerintahkan Inspektorat DIY melakukan pemeriksaan khusus (riksus). Sekarang momentumnya,” ujar Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin M. Kamba Minggu (2/6).
Riksus yang dimaksud Bahar adalah dengan memeriksa laporan keuangan PT Taru Martani. Terutama menyangkut penggunaan dana penyertaan modal Rp 28,1 miliar dari APBD TA 2019 DIY. Selama beberapa tahun, dana tersebut ngendon di kas Taru Martani.
Diam-diam sebagian dana penyertaan modal, sejumlah Rp 18,7 miliar dimanfaatkan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) melakukan investasi emas direvatif. Investasi mulai Oktober 2022 hingga Maret 2023. Kontrak investasi emas direvatif dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF).
Tindakan itu terendus dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat DIY No. X/700/121/PK/2023. Dana Rp 18,7 miliar diketahui lenyap. Di rekening tinggal tersisa Rp 8 juta. Merujuk LHP Inspektorat itu, gubernur kemudian menyerahkannya ke kejaksaan.
Kasus Taru Martani disidik kejaksaan. NAA sejak Selasa (28/5) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Wirogunan. Berangkat dari temuan inspektorat itu, JCW berharap gubernur memerintahkan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh penggunaan dana penyertaan modal. Terutama menyangkut anggaran Rp 10 miliar. Sebab, timbul beragam pertanyaan publik. “Bagaimana nasibnya. Apa juga ikut raib,” kata Bahar setengah bertanya.
Dia sengaja mengungkapkan itu, karena di luar beredar berbagai spekulasi. Beragam informasi miring menyebar. Antara lain pada saat penanganan Covid-19, dana penyertaan modal itu digunakan untuk kegiatan penguatan ketahanan pangan. Ada kerja sama dengan pihak ketiga. Ternyata kerja sama itu timbul persoalan. Padahal nilainya mencapai miliaran rupiah. “Informasinya beras yang didistribusikan ada yang njamur,” ceritanya.
Untuk mengakhiri isu yang berseliweran itu, Bahar berharap segera diadakan riksus atas dana penyertaan modal Rp 28,1 miliar. Termasuk terhadap sebagian dana yang masih tersisa Rp 10 miliar. Itu penting dilakukan agar beragam isu yang berseliweran tersebut tidak terus berkembang. “Riksus juga bisa dibarengi dengan audit dengan tujuan tertentu ke PT Taru Martani,” ungkapnya.
Dari berbagai informasi diketahui tambahan modal Rp 28,1 diberikan melalui APBD Perubahan TA 2019 DIY. Keputusan dilakukan dalam paripurna DPRD DIY pada Agustus 2019. Tambahan modal itu untuk pengembangan usaha pabrik briket. Ini sesuai proposal yang diajukan ke dewan.
PT Taru Martani tengah mengupayakan diversifikasi usaha. Tak sekadar di bidang produksi, perdagangan cerutu, dan tembakau. Rupanya rencana itu berubah. Ada pengalihan dari awalnya untuk pabrik briket menjadi pengolahan pembibitan di Ngipiksari.
Semula dengan tambahan modal itu PT Taru Martani hendak mengambil alih pabrik briket milik PT Young Shin Aneka Energi (YSAE) yang berpusat di Pati, Jawa Tengah. Dalam RUPS, pemprov ingin Taru Martani menguasai saham pabrik briket sebesar 51 persen. Ini sesuai regulasi di peraturan pemerintah (PP).
Namun PT YSAE tidak setuju. Lantaran gagal, sesuai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Oktober 2019, PT Taru Martani diminta pemerintah daerah agar intens pada pengembangan dan pengelolaan bibit di Ngipiksari.
Namun hingga 2023, rencana pengembangan dan pengelolaan bibit di Ngipiksari tak kunjung direalisasikan. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024, anggaran penyertaan modal baru digunakan Rp 782 juta untuk pengembangan aset di Ngipiksari.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, setelah menahan NAA penyidikan terus berlanjut. Di antaranya, dengan memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka. Sampai sekarang penyidikan masih terfokus pada perkara yang menjerat NAA khususnya menyangkut investasi emas direvatif. “Pengembangan penyidikan sangat mungkin dilakukan,” tegasnya.
Kepala Seksi dan Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menambahkan, sampai sekarang telah ada 16 orang saksi yang diperiksa. Pengembangan perkara yang memungkinkan munculnya tersangka baru bisa terjadi. Ini karena perkara Taru Martani telah memasuki tahap penyidikan. “Pemeriksaan saksi-saksi nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," bebernya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Taru Martani Dewo Isnu Broto Imam Santoso hari ini (3/6), bakal mulai bekerja. Dewo akan mengumpulkan seluruh pimpinan dan staf di perusahaan cerutu dan tembau tersebut. Dia meminta semua jajaran di Taru Martani bekerja seperti biasa. Pelayanan tidak boleh terganggu.
“Kerja sama atau transaksi dengan pihak luar yang sudah terjalin harus tetap berjalan,” kata Dewo yang menjadi komisaris tunggal sejak Komisaris Independen George BL Panggabean meninggal pada 9 September 2022 silam. Posisi yang ditinggalkan George sampai sekarang belum diisi. (kus/laz)