Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban, Khusus Hewan dari Gunung Kidul Wajib Disertai SKKH Dan Hasil Uji Lab Negatif Antraks

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 31 Mei 2024 | 23:12 WIB
Penjabat Walikota Jogja, Sugeng Purwanto.
Penjabat Walikota Jogja, Sugeng Purwanto.

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengawasi lalu lintas hewan ternak untuk kurban yang masuk Kota Jogja. Khususnya untuk hewan dari daerah Gunung Kidul yang wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji lab negatif antraks. Pemeriksaan hewan dan pemberian suplemen juga telah dilakukan oleh tim dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja.

Penjabat Walikota Jogja, Sugeng Purwanto menyampaikan bahwa yang juga harus dikondisikan adalah penyediaan hewan kurban. Hal tersebut dikarenakan minimnya pemanfaatan untuk lahan perternakan di Kota Jogja khususnya dalam skala besar. 

Efek dari itu, kebutuhan hewan kurban di Kota Jogja harus mengambil dari luar daerah. Kerjasama telah dilakukan dengan daerah Gunung Kidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman untuk pengadaan hewan kurban. 

"Untuk data angka kebutuhanya memang saya belum bisa sampaikan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (31/5/2024).

Dengan banyak pengadaan hewan dari luar daerah tersebut, Pemkot Jogja akan melakukan filterisasi terkait lalu lintas hewan kurban yang masuk ke Kota Jogja. Penyakit yang diantisipasi seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan juga Antraks yang beberapa waktu lalu sempat ramai. 

"Kami lebih mengarahkan pada kebijakan preventif daripada kuratif," tuturnya. 

Hal tersebut dikarenakan banyak ditemukan kasus di lapangan justru bukan karena faktor kuratif, namun upaya preventifnya tidak diperhatikan. Selanjutnya, lalu lintas hewan antar Kabupaten juga terus diperiksa sebagai filter antisipasi penyakit tersebut. 

"Setiap ada lalu lintas hewan kan harus disertai dengan surat keterangan sehat dari POV (Pejabat Otoritas Veteriner)," tandasnya. 

POV merupakan lembaga yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Terkait penyediaan, Sugeng menandaskan akan aman karena hingga saat ini belum ada kasus terkait kekurangan komoditas hewan kurban. 

"Walaupun menurut komparasi antara kebutuhan dan penyediaan ada kekurangan, nanti ketika mendekati hari H pasti akan terpenuhi dan malah bisa surplus," katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sri Panggarti menambahkan hewan ternak asal Gunungkidul wajib menjalani uji laboratorium antraks. Hal tersebut karena di Gunungkidul beberapa waktu lalu terdapat kasus positif antraks. Dengan adanya hasil negatif dari laboratorium tersebut dapat memastikan hewan ternak tetap sehat saat digunakan untuk Idul Adha.

"Jadi kalau Gunungkidul mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) pasti dilampiri hasil uji lab," ujarnya. 

Selanjutnya, Sri menambahkan sejak 28 Mei 2024 Tim Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja telah memberikan suntikan vitamin kepada hewan ternak. Selain itu juga dilakukan pemberian obat cacing dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk antisipasi penyakit seperti antraks.

“Kita sudah sepakat dengan Gunungkidul setiap SKKH pasti dilampiri uji lab negatif antraks,” tandasnya.

Pengawasan lalu lintas hewan kurban juga akan dilakukan di setiap pasar tiban yang akan banyak muncul menjelang hari H Idul Adha. Sri mengatakan untuk teknis penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dan Idul Adha masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru. Jika mengacu pada SE tahun lalu, penjualan hewan di pasar tiban harus memiliki izin dari kemantren setempat.

"Kalau kemarin, semua harus izin ke kemantren terkait tempat jualan, tetapi rekomendasinya dari Kelurahan. SE 2024 masih dalam proses,” ujarnya. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#antrax #idul adha #hewan kurban #antraks