Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Jogja Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK

Gregorius Bramantyo • Jumat, 31 Mei 2024 | 13:05 WIB

 

PIKIR-PIKIR: Dedi Risdiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mandala Krida di Pengadilan Tipikor HI Yogyakarta,(30/5).
PIKIR-PIKIR: Dedi Risdiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mandala Krida di Pengadilan Tipikor HI Yogyakarta,(30/5).


RADAR JOGJA - Terdakwa kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Jogja Dedi Risdiyanto divonis delapan tahun penjara dan ganti rugi Rp 400 juta. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (30/5).


Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Tuty Budhi Utami dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto dan Elias Hamonangan. Dihadiri pula jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.


Majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan sama terhadap tuntutan dari JPU KPK. Yakni perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa Dedi.


"Saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda Rp 400 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," ujarnya.


Dari sisi pidana, putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yakni 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara dari sisi denda, putusan ini justru lebih ringan. Sebab dalam tuntutan JPU sebelumnya, Dedi dituntut ganti rugi Rp 1,5 miliar.


Usai majelis hakim memberikan vonis, keluarga terdakwa Dedi yang hadir di persidangan langsung berdiri berhamburan setelah sidang selesai. Mereka bergantian memeluk terdakwa Dedi.


Penasehat Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho mengatakan, majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana apabila melihat dari putusan yang diberikan. Hanya saja, salah satu poin yang cukup bagus menurutnya adalah uang Rp 1,5 miliar yang tidak terbukti pernah diterima oleh terdakwa. "Sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.


Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim secara lengkap. Kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya. "Upaya lanjutannya kami tunggu tujuh hari ini, seperti apa dari pihak keluarga maupun terdakwa. Intinya kami pikir-pikir dulu,” ucap Aji.


Dedi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida periode 2016-2017. Ia berperan sebagai ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan pembangunan stadion. Dalam prosesnya, Dedi sudah menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2023.


KPK sebelumnya mengumumkan tiga tersangka lain yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#Stadion Mandala Krida #Dedi Risdiyanto #KPK #Jogja #Korupsi