Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan TKD, Mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi Terkejut, Tak Merasa Korupsi dan Minta Tiga Nama Diusut

Gregorius Bramantyo • Selasa, 28 Mei 2024 | 04:10 WIB

 

Terdakwa Kasidi seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor HI), Jogja, Senin (27/5).
Terdakwa Kasidi seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor HI), Jogja, Senin (27/5).

 

RADAR JOGJA - Mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kasus desa (TKD) dituntut 6,5 tahun penjara di PN Jogja, Senin (27/5). Kasidi hadir langsung ke persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Priyana Suharta dan Sita Damayanti.


Sidang berlangsung satu jam untuk pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Hardiyanto dan Christina Rahayu. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Yulianto Prafipto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Photo
Photo

Selain hukuman 6,5 tahun, JPU juga mengajukan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Untuk selanjutnya menggelar sidang nota pembelaan atau pledoi. Sidang pledoi akan digelar Jumat (31/5) mendatang. "Putusan sudah harus dibacakan 7 Juni 2024," kata Hakim Ketua Yulianto Prafipto.


Penasihat Hukum Kasidi, Priyana Suharta mengaku kaget dengan tuntutan dari JPU. Tuntutan itu berada di luar dugaan pihaknya. Sebab, JPU dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti uang Rp 110 juta yang terungkap di persidangan adalah uang sewa. Namun diasumsikan lain oleh JPU.

GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA
GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA


"Disebut permintaan dari Pak Kasidi ke perusahaan, padahal itu kan sewa. Sudah dibuktikan ada delapan kuitansi, termasuk salah satu yang dipelintir," ujar Priyana.


Ia menyebut Kasidi tidak merugikan negara berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab TKD beserta aset-asetnya telah kembali 100 persen. Hal itu juga dibuktikan oleh keterangan saksi dari Dispertaru DIY. "Tentu kami akan melakukan pembelaan sesuai fakta yang tersedia. Ini tidak adil sama sekali,” tegasnya.

 


Sementara Kasidi juga terkejut dengan tuntutan ini. Sebab, ia tidak merasa korupsi, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa menganggap ada beberapa pihak lain yang sebenarnya juga harus diusut karena bertanggung jawab. Seperti Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo ES, Dukuh Jenengan Jm dan dukuh Pugeran.


Menurut Kasidi, mereka juga menerima uang dari Robinson Saalino sebelum Kasidi menjabat sebagai lurah. “Lebih dari Rp 700 juta,” ucapnya.


Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang memantau jalannya persidangan meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengusut nama-nama yang disebut terdakwa Kasidi. Termasuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima dari saksi Robinson Saalino.


"Penting untuk ditindaklanjuti oleh Kejati DIY agar perkara TKD di Maguwoharjo tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus itu," harapnya. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#tipikor #Kasidi #tkd #mantan lurah #penyalahgunaan TKD #sidang tuntutan #pengadilan negeri #tindak pidana korupsi #Lurah Maguwoharjo #Korupsi #jaksa penuntut umum #Jogja Corruption Watch (JCW)