Implementasi Kebijakan KRIS Beratkan RSU Swasta, Banyak Alokasi Dibuang Untuk Rehab
Anom Bagaskoro• Selasa, 28 Mei 2024 | 00:36 WIB
Kogam menjelaskan perihal kesulitan RSU swasta mengimplementasikan KRIS.
KULON PROGO - Upaya meningkatkan standar kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat terus digenjot pemerintah pusat.
Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai pro kontra dalam penerapannya.
Hal ini dikarenakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memiliki 12 kriteria yang perlu dipenuhi.
"Kebijakannya bagus, tetapi penerapannya terlalu terburu-buru karena memberatkan RSU swasta," ucap Direktur RSU Kharisma Paramedika Kulon Progo, Ananta Kogam, saat ditemui Radar Jogja, Senin (27/5/2024).
Sekaligus berdampak terhadap penyedian ruang inap bagi pasien dalam daerah.
Hal ini juga bisa berpengaruh pada akses ruang perawatan di daerah.
Dari segi anggaran KRIS juga membebani operasional rumah sakit.
Dimana selain keperluan penyediaan fasilitas ideal, biaya perwatan dan operasional rawat inap diprediksi membengkak.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan fasilitas, yang membuat biaya listrik dan air naik drastis.
Kogam menjelaskan, dirinya memahami keinginan pemerintah untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang ideal.
Namun, perlu dikaji penerapanya karena akan berimbas langsung pada industri kesehatan.
Apabila RSU swasta tetap dikenai punishment berupa, tak mendapat melayani pasien BPJS maka masyarakat sendiri yang kesulitan mencarai ruang rawat inap.