Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Implementasi Kebijakan KRIS Beratkan RSU Swasta, Banyak Alokasi Dibuang Untuk Rehab

Anom Bagaskoro • Selasa, 28 Mei 2024 | 00:36 WIB
Kogam menjelaskan perihal kesulitan RSU swasta mengimplementasikan KRIS.
Kogam menjelaskan perihal kesulitan RSU swasta mengimplementasikan KRIS.
 
KULON PROGO - Upaya meningkatkan standar kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat terus digenjot pemerintah pusat.
 
Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai pro kontra dalam penerapannya. 
 
Hal ini dikarenakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memiliki 12 kriteria yang perlu dipenuhi.
 
"Kebijakannya bagus, tetapi penerapannya terlalu terburu-buru karena memberatkan RSU swasta," ucap Direktur RSU Kharisma Paramedika Kulon Progo, Ananta Kogam, saat ditemui Radar Jogja, Senin (27/5/2024).
 
Baca Juga: 5 Rahasia Sederhana yang Membuat Otak Kamu Lebih Cerdas dan Kritis, Nomor 3 Tidak Terduga!
 
Kogam menjelaskan, implementasi kebijakan KRIS dinilai tak berpihak ke RSU swasta. 
 
Yang mana, pengelolaan rumah sakit berasal dari pendapatan utama. 
 
Sehingga KRIS tak bisa langsung dilaksanakan oleh manajemen rumah sakit, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
 
Beban persiapan penyedian KRIS dinilai memberatkan bagi RSU swasta.
 
Hal ini dikarenakan, rumah sakit perlu memodifikasi ruang rawat inap sesuai dengan 12 kriteria yang tercantum dalam Perpres. 
 
Kogam mencontohkan, satu ruangan rawat inap memerlukan 1 kamar mandi dalam.
 
Kamar mandi tersebut harus menambah struktur bangunan dan instalasi air bersih maupun kotor.
 
Baca Juga: 12 Tipe Kepribadian Pengguna Media Sosial - Kamu Termasuk yang Mana?
 
"Struktur bangunan sudah dibuat, tidak bisa dirubah tanpa perhitungan matang," ucap Kogam.
 
Kogam menjelaskan, KRIS juga berpengaruh pada jumlah bed yang disediakan rumah sakit. 
 
Sebelumnya pihak rumah sakit bisa menampung 5 pasien dalam 1 ruangan.
 
Namun, setelah kebijakan KRIS idealnya 1 ruangan hanya menampung 3-4 pasien.
 
Karena jarak bed diatur dengan sesuai kriteria yang ditetapkan.
 
Bagi RSU swasta hal ini juga akan mempengaruhi pendapatan mereka. RSU swasta biasanya memiliki jumlah ruang inap yang terbatas.
 
Apabila dipaksa untuk menerapkan kriteria akan mengurangi daya tampung pasien.
 
Baca Juga: Senin Sore Pukul 16.17 dan 16.28 saat Paling Pas Membetulkan Arah Kiblat, Begini Caranya
 
Sekaligus berdampak terhadap penyedian ruang inap bagi pasien dalam daerah. 
 
Hal ini juga bisa berpengaruh pada akses ruang perawatan di daerah. 
 
Dari segi anggaran KRIS juga membebani operasional rumah sakit. 
 
Dimana selain keperluan penyediaan fasilitas ideal, biaya perwatan dan operasional rawat inap diprediksi membengkak. 
 
Hal ini dikarenakan adanya penambahan fasilitas, yang membuat biaya listrik dan air naik drastis.
 
Kogam menjelaskan, dirinya memahami keinginan pemerintah untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang ideal. 
 
Namun, perlu dikaji penerapanya karena akan berimbas langsung pada industri kesehatan. 
 
Apabila RSU swasta tetap dikenai punishment berupa, tak mendapat melayani pasien BPJS maka masyarakat sendiri yang kesulitan mencarai ruang rawat inap.
 
Baca Juga: Mayoritas Pengajuan Cuti Besar ASN di Sleman dari Kalangan Guru, Dinas Pendidikan Sleman: Bisa Diampu Guru Lain
 
"Sebaiknya dikaji minimal 1 tahun, penerapannya diawali RS vertikal," ucap Kogam.
 
Sementara itu, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Wates Heni Suryadi membenarkan perihal implementasi kebijakan KRIS bagi rumah sakit. 
 
Terdapat 12 kriteria ruang rawat inapa yang tercantum dalam peraturan baru. 
 
Namun untuk saat ini hanya diprioritaskan 9 kriteria untuk rumah sakit plat merah.
 
"Tujuannya untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat," ucap Suryadi.
 
Suryadi menjelaskan, bagi rumah sakit milik pemerintah kebijakan baru tak terlalu mempengaruhi kondiai finansial manajemen. 
 
Yang mana sebagian rumah sakit plat merah telah memiliki ruang cukup aekaligus standar yang telah terpenuhi sebelumnya. 
 

Baca Juga: Momen Long Weekend Waisak Mempengaruhi Lonjakan Wisatawan di Taman Pintar-Pasar Beringharjo Jogja, Menaikkan Jumlah Penjualan-Kunjungan 2 Kali Lipat
 
Bagi rumah sakit swasta hal ini tentunya memberatkan. 
 
Suryadi mengakui bahwa sebagain RSU swasta masih belum bisa menyediakan KRIS yang sesuai kriteria. 
 
Sehingga perlu waktu lebih lama untuk menyesuaikan, dan hal inilah yang perlu dipahami pemerintah.
 
Diharapkan pemerintah agar memberikan toleransi waktu bagi rs swasta untuk memnuhi kriteria. 
 
Sehingga tetap mampu melayani masyarakat, sambil membenahinfasilitas rawat inap. (gas)
 
 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#jaminan #perubahan #implementasi #Kulon Progo #Kesehatan #RSU Kharisma Paramedika #swasta #RSU #KRIS #perpres #Kebijakan