RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menggugurkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) perihal gugatan salah satu caleg Partai Ummat di Kota Jogja.
Selanjutnya, KPU Kota Jogja akan segera menggelar pleno penetapan perolehna kursi dan anggota DPRD terpilih dengan menunggu surat resmi KPU RI.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudero menyampaikan, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat dua wilayah yang belum menggelar pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih. Yakni Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja."Sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI. Jadi, kepastiannya setelah kami punya dasar hukum dari KPU RI," ujar Harsya, Kamis (23/5).
Harsya belum bisa memberikan keterangan sebelum KPU RI mengeluarkan surat. Namun, pihaknya telah melakukan persiapan melalui koordinasi dengan para pimpinan partai dan Forkompimda."Partai politik sebenarnya sudah punya penghitungannya sendiri. Mereka sudah tahu. Kami juga sudah ada lampiran perolehan kursi," tuturnya.
Penyelenggaraan pleno tersebut dapat terlaksana karena gugatan PHPU yang dilayangkan salah satu caleg Partai Ummat gugur. MK mengugurkan permohonan gugatan tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formal material dari penggugat."Jadi, calegnya tidak hadir dan tidak ada kuasa hukumnya yang hadir," tandasnya.
Dengan selesainya sengketa ini, penghitungan dan rekapitualsi suara di tingkat TPS, kemantren, dan kota, telah sesuai dengan prosedur. KPU Kota Jogja juga telah mempersiapkan bukti-bukti kuat untuk menyanggah gugatan tersebut, namun penggugat malah tidak hadir. "Pihak penggugat juga tidak menghadirkan kuasa hukum. Jadi sebelum disidangkan sudah gugur," katanya.
Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala juga membenarkan masalah PHPU telah selesai. Ia mendapatkan informasi 21 Mei, MK telah memutuskan bahwa perkara tersebut telah gugur."Sudah dicabut gugatannya, sehingga tidak perlu hadir dalam persidangan," ujarnya. (oso/din)
Editor : Satria Pradika