RADAR JOGJA – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka posko aduan terkait berbagai persoalan sampah. Posko ini sebagai respons atas kondisi pengelolaan sampah di tingkat pemerintah baik kabupaten maupun Kota Jogja yang belum maksimal.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta Elki Setiyo Hadi mengatakan, urusan sampah di Jogja sudah menjadi permasalahan yang urgen dan menjadi pembahasan di berbagai elemen masyarakat sejak 2023. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan mulai memperkeruh suasana karena tidak ada persiapan dari Pemda DIJ.
“Akibatnya masyarakat yang berada dalam posisi dilematis harus diganjar denda ketika membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Rabu (22/5).
Menurutnya, pada masa transisi desentralisasi pengelolaan sampah menyebabkan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten dan kota tidak maksimal. Alhasil warga diminta mengelola sendiri sampahnya. Namun, tidak semua warga bisa langsung melakukannya.
Menurutnya, pengelolaan sampah organik perlu adanya fasilitas dan pengetahuan. Sementara tidak semua warga terutama di Sleman dan Kota Jogja memiliki lahan atau fasilitas untuk pengelolaan sampah. “Seolah-olah hanya dilempar saja tanggung jawab pengelolaan sampah kepada warga,” lontar Elki.
Hal tersebut memunculkan berbagai masalah turunan. Seperti penumpukan sampah di depo-depo, pencemaran air lindi akibat tumpukan sampah, dan warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pemberian sanksi denda pada warga yang membuang sampah sembarangan.
Elki mengatakan, pemerintah masih menegakkan aturan peraturan daerah mengenai larangan buang sampah sembarangan yang menempatkan warga dalam posisi dilematis. Alih-alih fokus pada merancang kebijakan strategis dan taktis. “Dengan mengedepankan partisipasi bermakna untuk menghimpun aspirasi dan inovasi warga,” ucapnya.
Menurutnya, sejatinya tidak ada yang ingin buang sampah sembarangan. Semua warga ingin membuang sampah pada tempatnya. Namun warga justru harus hidup berdampingan bersama sampah dengan ancaman penyakit yang menyertai. Hal itu karena tempat membuang sampah tidak dapat diakses lantaran negara tidak mampu memenuhi kewajibannya.“Buang sampah sembarangan dengan ancaman tindak pidana ringan menjadi pilihan dilematis warga,” katanya.
Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Dhanil Alghifary menjelaskan, sejak 2023 hingga Mei 2024, lembaganya mencatat ada 57 kasus penangkapan oleh Satpol PP terhadap warga di Kota Jogja, Bantul, dan Sleman karena membuang sampah sembarangan. Puluhan kasus itu dilanjutkan ke proses peradilan dengan dikenai tindak pidana ringan.
Menurutnya, angka tersebut bisa jauh lebih besar jika dilihat secara luas soal proses penyelesaian di luar pengadilan. “Kami melihat penangkapan terhadap masyarakat ini sebagai upaya lepas tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Dhanil tidak menampik bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampahnya sendiri. Namun persoalan pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan secara individu. “Persoalan sampah merupakan isu struktural yang harus ada intervensi lintas sektor dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Untuk itu, posko pengaduan sampah ini bisa digunakan pengaduan berbagai kasus terkait sampah dan lingkungan. Misalnya jika terjadi penurunan kualitas udara di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau pencemaran air lindi. “Ada yang keluarganya ditangkap karena kedapatan membuang sampah atau membakar sampah bisa diadukan ke sini,” terang Dhanil.
Bentuk advokasi akan disesuaikan dengan kebutuhan. Baik secara litigasi maupun non litigasi. Selain menampung kasus yang terjadi, posko ini juga diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan warga dalam penyelesaian persoalan sampah.
Dhani berharap posko ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk bisa terlibat dalam proses perumusan kebijakan. Sebab pihaknya melihat hingga hari ini pemerintah masih tidak berdaya dalam menangani situasi kekacauan pengelolaan sampah. “Maka melalui posko ini, harapannya masyarakat bisa berpartisipasi,” tegasnya.
Hotline pengaduan bisa melalui email WALHI dan LBH Yogyakarta yakni yogyakarta@walhi.or.id atau office@lbhyogyakarta.org. Lalu media sosial instagram @pulihkanjogja. Warga yang ingin melakukan pengaduan juga bisa datang langsung ke kantor WALHI dan LBH Yogyakarta. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika