RADAR JOGJA – Kota Jogja kembali dihebohkan dengan ulah debt collector (DC). Kali ini, anggota DC ditangkap jajaran Polresta Jogja karena mengambil mobil korban secara paksa di parkir timur Gembira Loka (GL) Zoo. Peristiwa ini terjadi Jumat (17/5) sekitar pukul 16.00.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menyampaikan, lima orang DC di berusaha untuk merampas mobil milik wisatawan asal Madiun, Jawa Timur saat sedang berlibur di GL Zoo. Namun saat akan meninggalkan lokasi, korban itu didatangi rombongan DC.“Datang lima orang yang memperkenalkan diri ditugaskan Mega Auto Finance. Mereka menanyakan mobil yang dipakai korban,” katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (22/5).
Lima orang tersebut berinisial AF, IR, HR, GL, dan JRW. Rombongan DC itu mengatakan bahwa mobil korban telat angsuran selama 10 bulan. Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan itu lantas menolak permintaan para DC.“Mereka berusaha untuk meminta kendaraan tersebut. Jadi memaksa untuk meminta kendaraan tersebut,” ujar Probo.
Namun korban menjelaskan tidak pernah melakukan kredit melalui leasing yang dimaksud oleh para DC. Para DC tetap memaksa meminta STNK korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan mesinnya. Karena merasa takut, korban pun terpaksa menyerahkan STNK tersebut.“Setelah dicek, justru surat yang dibawa oleh para pelaku itu yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” ungkap Probo.
Kemudian korban meminta untuk ke Mapolresta Jogja untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lalu dua orang DC pun mengikuti korban. Sementara tiga DC lainnya pergi dengan membawa STNK milik korban.
Probo menyebut, dasar pelaku melakukan pengecekan kendaraan adalah dengan barcode yang ada di dalam mobil. Modusnya, para pelaku hanya melakukan scan barcode dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran. “Sudah dijelaskan oleh korban tapi tetap memaksa," ucapnya.
Dua orang DC yang datang bersama korban ke Mapolresta Jogja ditetapkan sebagai tersangka. Unsur pidananya adalah pemaksaan setelah dilakukan pemeriksaan. Keduanya adalah AF, warga Magelang selaku pemimpin kelompok.
Kemudian IR alias Gosong, warga Kalasan, Sleman. Sementara tiga orang pelaku lain yakni HR, GL, dan JRW masih dalam pencarian.“HR kabur duluan, tapi bisa dihubungi oleh salah satu pelaku. Kemudian STNK korban dikirim ke sini (Mapolresta Jogja) lewat ojek online," jelas Probo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 KUHP, karena memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Juga dikenakan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancamannya adalah penjara maksimal 12 tahun.
Probo mengatakan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil. Jika kredit mobil macet, kantor finance bisa menugaskan DC untuk melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya lima dokumen.
Yakni harus menunjukkan identitas DC, lalu punya kartu sertifikasi melakukan penarikan. Kemudian memiliki sertifikat fidusia, punya surat tugas dari finance, serta punya surat ketetapan pengadilan.“Apabila lima syarat itu tidak dipenuhi, maka dia (DC) tidak memiliki kewenangan. Apalagi, DC tidak boleh menghentikan kendaraan di jalan,” tegas Probo. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika