Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Ada Calon Perseorangan Pilkada 2024, KPU DIY: Tidak Satu pun Pendaftar sejak Dibuka 8-12 Mei

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 14 Mei 2024 | 05:12 WIB
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memastikan tidak ada calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota di DIY 2024. Itu menyusul tidak adanya kandidat atau calon yang mendaftar jalur independen selama pendaftaran dibuka 8-12 Mei lalu.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, KPU se-DIY telah melakukan pengumuman penyerahan dukungan pada 5 Mei melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU. “Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU tidak ada bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,”ujarnya, Senin (13/5).

Shidqi menjelaskan tahapan pendaftaran calon perseorangan kepala daerah wali kota, wakil wali kota dan bupati, wakil bupati di DIY telah dibuka 8 hingga 12 Mei lalu. Namun tak ada satupun bakal calon yang mendaftarkan dari jalur tersebut hingga pukul pukul 23.59.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota 2024 yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan pengumuman penyerahan dukungan pada 5-7 Mei. 

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU se-DIJ dimulai 8 Mei  sampai 12 Mei  pukul 23.59. KPU se-DIY membentuk pula help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan. 

Sesuai dengan UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, syarat persentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY berbeda-beda setiap wilayah. 

Untuk Kota Jogja dengan persentase 8,5 persen syarat dukungan minimal adalah 27.340. Kabupaten Bantul dengan syarat persentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 55.656. Kabupaten Kulon Progo dengan syarat persentase 8,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 29.329, Kabupaten Gunungkidul dengan syarat persentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat persentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 63.680. (wia/din)

Editor : Satria Pradika
#pilkada 2024 #Pilkada Jogja #kpu diy