RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja memperketat syarat khusus untuk study tour . Khususnya untuk kendaraan yang digunakan sebagai transportasi. Yakni soal usia kendaraan, serta telah lolos uji angkutan barang dan penumpang. Untuk menjamin keselamatan dan keselamatan siswa saat study tour .
Langkah ini diambil usai bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat yang mengalami kecelakaan di Jalan Palasari, Kecamatan Ciater, Subang Minggu (12/5). Mengantisipasi hal serupa terjadi, standar proses operasional (SOP) terkait kendaraan untuk study tour pun diberlakukan. “ Minimal sekarang kan 2024, paling tua ya keluaran 2018. Kami atur sampai sedetail itu,” ujar Kepala Disdikpora Kota Yogja Budi Santosa Asrori kemarin (13/5).
Menurutnya, kendaraan yang akan difungsikan sebagai transportasi study tour juga tidak boleh berusia lenih dari enam tahun. Ukuran usia tersebut dilihat dari tanggal produksinya.
“Tujuanya bertujuan untuk memastikan lebih banyak keselamatan siswa-siswi dalam perjalanan study tour-nya,” tuturnya.
Budi tidak mempermasalahkan terkait jarak tujuan study tour. Karena masing-masing sekolah disesuaikan dengan aspirasi pilihan siswa. Selama ini, Budi menilai setiap sekolah di Kota Jogja tidak mempermasalahkan prosedur yang telah ditetapkan dan selalu mengikuti Arah. “Aturannya murid SD hanya boleh melakukan study tour ke luar daerah namun masih di pulau Jawa, kemudian SMP baru boleh ke seluruh pulau,” bebernya.
Budi pun memastikan, selama ini, sekolah yang mengizinkan perizinan sebelum berangkat study tour tak mempermasalahkan prosedur yang diterapkannya. "Jadi, tidak bisa dilarang. Ini mencakup aspek perputaran ekonomi juga. Yang study tour ke Jogja itu banyak sekali, loh. Itu menghidupkan ekonomi daerah tujuan," tandasnya. (oso/eno)
Editor : Satria Pradika