RADAR JOGJA - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sleman menangkap pelaku penembakan bocah dengan senapan angin di Embung Banjarharjo, Ngemplak, Sleman, pada Selasa (7/5) lalu. Pelaku berinisial ARMR, 23, yang menembak MRYS, siswa SD di Ngemplak, Sleman, ditangkap di tempat kerjanya, Rabu (8/5).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, pelaku dibekuk saat sedang bekerja pukul 12.00 atau sehari setelah kejadian. "Pelaku kami amankan dengan barang bukti satu buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban,” ujarnya kemarin (9/5).
Adrian menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi di Embung Banjarharjo sekitar pukul 16.30. Sebelum kejadian, korban bermain dengan beberapa temannya dan akan ke sekitar irigasi yang dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika korban dan rekannya melewati sepeda motor milik pelaku, berhenti untuk memperhatikan motor tersebut. Tiba-tiba pelaku datang dan mengira jika saat itu korban dan temannya hendak berbuat sesuatu terhadap motor itu. “Sempat terjadi cekcok, hingga akhirnya pelaku mengarahkan senapan angin ke korban,” jelas Adrian.
Karena takut, korban pun langsung lari. Namun pelaku malah menembak korban dan mengenai paha atas sebelah kanan kaki korban. "Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri,” kata Adrian.
Dari laporan kakak korban, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi secara maraton dan pengumpulan barang bukti di TKP. Akhirnya polisi mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Adrian mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi kepada korban. Sebab, pelaku mengira korban hendak berbuat jahil ke motor pelaku.
“Pelaku mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motornya. Sehingga terjadi cekcok dan pelaku mengarahkan senapan angin kepada tubuh korban," ujar perwira polisi ini.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," jelas Adrian. (tyo/laz)