Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Mengeluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Denda dan Pengurangan Pokok PBB bagi Warga Wajib Pajak Kota Jogja, Begini Rinciannya..

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 9 Mei 2024 | 17:58 WIB
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Jogja, Kisbiyantoro.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Jogja, Kisbiyantoro.

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak di Kota Jogja. Selain itu, untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak dengan tepat waktu event Pekan Pembayaran PBB juga akan diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2024. 

"Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022," ujar Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Jogja, Kisbiyantoro, Kamis (9/5/2024).

Hal itu bertujuan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. 

"Tujuanya tidak lain adalah untuk mengoptimalkan PAD, mengurangi tunggakan pajak masyarakat, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk membayar PBB," tururnya. 

Selain penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok PBB Pemkot Jogja juga akan menyelenggarakan Pekan Pembayaran PBB pada tanggal 28 Mei 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar tepat waktu membayar pajak.

"Penyelenggaraan dilakukan di Graha Pandawa Balai Kota. Kemarin kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada 2.000 wajib pajak untuk berpartasipasi pada tanggal tersebut," ujarnya.

Kisbiyantoro menyampaikan sampai dengan saat ini sudah ada sekitar 227 wajib pajak yang bersedia hadir dalam pekan panutan tersebut. Ia memperkirakan jika 227 warga wajib pajak membayar semua, akan ada uang masuk Rp 7,4 miliar. 

Baca Juga: Jadi Patokan dan Referensi Harga Para Pedagang, Kios Segoro Amarto Keempat Dibuka di Pasar Sentul Jogja

"Kami juga menyediakan doorprize menarik dan potongan lima persen. Jadi warga yang membayar saat event tersebut maka otomatis mendapatkan pengurungan sebesar 5% dari ketetapan," jelasnya.

Menurutnya, kebiasaan masyarakat biasanya bayar pas jatuh tempo yaitu tanggal 30 September. Karena pembayaran membeludak sehingga menyebabkan sistem pembayaran lemot karena satu pintu. 

"Selain event pekan pembayaran PBB kami tiap hari Rabu dan Kamis juga menyelenggarakan sosialisasi pembayaran pajak hingga turun ke wilayah di tiap RW," pungkasnya. 

Sementara itu, Penjabat Walikota Jogja Singgih Raharjo mengatakan dirinya akan hadir dalam acara tersebut dan sekaligus ikut membayar PBB seperti tahun sebelumnya. Menurutnya program tersebut meringankan beban pembayaran pajak pada masyarakat.  

"Tahun lalu saya juga memanfaatkan momen ini, ini kemudian memberikan kesempatan baik bagi kita."

Selain itu, kebijakan terkait kebijakan pembayaran pajak tersebut juga mengacu dari Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta nomor 72 tahun 2024 tentang besaran persentase, periode masa pajak, dan waktu pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB P2. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan tanggal 1 Maret - 31 Agustus 2024 kebijakannya akan otomatis berlaku.

"Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan sehingga masyarakat tidak repot mengurusnya," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #pengurangan pajak #pajak bumi dan bangunan