RADAR JOGJA - Pemprov DIY telah menyiapkan kanal aduan pelayanan publik untuk masyarakat, salah satu prioritasnya untuk menangani persoalan sampah. Masyarakat yang melihat ada oknum pembuang sampah secara diam-diam diminta memotret dan kirim ke kanal aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan e-lapor.
Sekprov DIY Beny Suharsono mencontohkan seperti halnya saat masa liburan, jika ada parkir nuthuk, harga melambung tinggi, masyarakat bisa memotret dan melaporkan, begitu pula dalam masalah sampah ini. "Kan kita punya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan e-lapor," katanya Rabu (8/5).
Beny menjelaskan tanggung jawab pengawasan pembuangan sampah liar bukan hanya dari personel Satpol PP saja, mengingat jumlahnya yang terbatas. Maka pengawasan dibutuhkan dari peran semua pihak termasuk masyarakat umum. "Pengawasan kita semua, sederhana saja foto laporkan," ujarnya.
Pemprov DIY, lanjut dia, menyiapkan sanksi bagi oknum-oknum yang menjadikan lahan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Tak hanya sanksi administratif namun juga penegakan hukum.
Sanksi yang disiapkan berupa sanksi administrasi hingga sanksi penegakan hukum. "Kita ada sanksi administrasi maupun sanksi penegakan hukum, kan izin-izin (penggunaan lahan untuk pembuangan sampah) ada izinnya," katanya.
Namun demikian, pemprov tak serta merta menerapkan sanksi tersebut. Sebelumnya akan melalui upaya edukasi dulu ke masyarakat untuk memiliki kesadaran tidak sembarangan membuang sampah.
Mereka juga diminta tidak sembarangan membuka lahan untuk pembuangan sampah ilegal. Namun, salah satu upayanya adalah harus ada kerjasama antardaerah untuk mengelola sampah. "Sehingga peran kita semua penting, kota misal kerjasama dengan Kulon Progo. Nanti kita mediasi,” ungkapnya.
Pemprov DIY berharap persoalan sampah ini selesai pada taraf pengolahan. Bukan pembuangan yang semena-mena oleh warga atak oknum tak bertanggung jawab. Hal ini juga belajar pengalaman dari sampah dibuang ke bekas lahan galian tambang oleh oknum pengangkut truk ke Gunungkidul.
Informasinya sampah kiriman dari Jogja dan Sleman. "Kalau ada kejadian misalnya malam atau dini hari ke sana ya nggak boleh harus dilakukan kerjasama antardaerah pengelolaan sampah. Kita ingin sampah itu tidak buang tapi diolah," jelasnya.
Menurutnya, pemprov tidak akan tinggal diam terkait kebijakan desentralisasi penuh pengelolaan sampah secara mandiri di wilayah Kartamantul yang telah berlangsung sejak 1 Mei lalu. Kewenangan terkait kebijakan tersebut akan dibagi-bagi, agar segera tuntas masalah pengelolaan sampah mandiri. "Ada PR yang lebih besar misal kemiskinan, gap antarwilayah dan lain-lain," tambahnya.
Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan, penerapan desentralisasi pengelolaan sampah, Pemkot Jogja menjadi pihak yang paling dipusingkan. Apalagi, Kota Jogja hanya memiliki luas wilayah 32,5 kilometer persegi atau 1,025 persen dari luas wilayah DIY. Itu pun wilayahnya didominasi perkotaan yang padat penduduknya.
Kendati begitu, pemkot tetap berupaya, saat ini progress yang dilakukan tiga TPST sudah dibangun dan dalam waktu dekat akhir pekan ini salah satu TPST itu akan operasional lagi. Sehingga ada dua TPST yang operasional untuk pengelolaan sampah. "Tapi itu belum bisa mengkaver seluruh sampah yang ada di kota. Saya sampaikan bahwa kita kerjasama dengan pihak lain, dengan kemitraan dan sebagainya," tambahnya. (wia/pra)
Editor : Satria Pradika