Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perkuat Fungsi Intelijen

Gregorius Bramantyo • Selasa, 7 Mei 2024 | 03:52 WIB

Ditjen Imigrasi melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur intelijen di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Senin (6/5/2024).
Ditjen Imigrasi melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur intelijen di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Senin (6/5/2024).

RADAR JOGJA, SLEMAN - Direktorat Jenderal (Ditjen)Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing.

Untuk itu, Ditjen Imigrasi melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi aparatur intelijen di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Senin (6/5/2024).

Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigjen Pol. Ratna Pristiana Mulya mengatakan, intelijen mempunyai peran yang sangat sentral dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.

Khususnya dari pelanggaran hukum oleh orang asing.

“Peran ini secara berkala terus diperkuat dengan membekali aparatur intelijen dengan kompetensi ilmu dan pelatihan teknis,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dalam acara ini, sejumlah penghargaan diberikan bagi sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian.

Mereka dinilai baik dalam membuat laporan intelijen.

Mulya menyampaikan bahwa para intelijen perlu memahami materi perkiraan keadaan.

Ini menjadi penting karena akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan langkah strategis ke depannya.

“Kami perkuat dengan pemahaman materi tentang perkiraan keadaan. Khusus untuk intelijen keimigrasian sendiri, kita telah bekerjasama dengan Mabes Polri dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitasnya,” jelas Mulya.

Ia menjelaskan, peran intelijen diDitjen Imigrasi juga menyangkut pengawasan terhadap orang asing.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian tidak hanya mengatur lalu lintas orang asing saja. Tapi juga mengatur Warga Negara Indonesia.

“Kami menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Banyak yang overstay atau menyalahi izin tinggal. Seperti di Bali di mana banyak orang asing menyalahgunakan izin tinggalnya. Salah satu dukungan kami adalah memberikan pengumpulan informasi yang baik terkait keberadaan orang asing yang berada di Indonesia,” beber Mulya.

Para aparatur intelijen diharapkan dapat mempunyai kompetensi untuk melakukan deteksi dini melalui tahap pengelolaan data dan analisa mendalam.

Di sinilah letak begitu sentralnya pemahaman tentang perkiraan keadaan yang wajib dimiliki oleh seluruh aparatur intelijen keimigrasian.

“Kami harus terus memperkuat fungsi intelijen dalam rangka memelihara situasi kondusif,” ujar Mulya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa jajarannya akan terus mendukung langkah-langkah Ditjen Imigrasi untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan.

Ia menilai bahwa intelijen memiliki peran yang begitu besar untuk melakukan pemetaan terhadap risiko-risiko kemungkinan keadaan yang akan terjadi.

“Sangat positif hari ini para aparatur intelijen ini diberikan tambahan kompetensi untuk menunjang dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan,” kata Agung.

Menurutnya, fungsi intelijen keimigrasian meliputi penyelidikan dan pengamanan. Hal ini menjadi langkah preventif yang efektif dan terukur untuk terus menciptakan situasi yang aman. 

 

Editor : Bahana.
#Ditjen Imigrasi #Orang Asing #Kantor Imigrasi Yogyakarta #Yogyakarta 1 #Imigrasi Aceh Imigrasi #Kemenkumham