Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diduga Melakukan Politik Praktis Jelang Pilkada 2024, Singgih Raharjo : Saya Masih Fokus Sebagai Penjabat Walikota

Rizky Wahyu Arya Hutama • Sabtu, 4 Mei 2024 | 20:24 WIB
Penjabat (PJ) Walikota Kota Jogja Singgih Raharjo.    
Penjabat (PJ) Walikota Kota Jogja Singgih Raharjo.   

JOGJA - Belakangan ini ramai diperbincangkan Penjabat (PJ) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo yang dituding telah melakukan politik praktis jelang Pilkada 2024.

Beberapa waktu lalu Singgih Raharjo dilaporkan ke Gubernur DIJ, KPK, Mendagri, dan Ombudsman RI oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja.

Ia diduga tidak netral dan menjadi simpatisan partai jelang Pilkada 2024.

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta menilai tindakan Singgih tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal tersebut digunakan karena setelah dilakukan pemantauan lapangan ditemukan beberapa iklan layanan masyarakat (ILM) yang dibuat oleh Pemkot Jogja berisikan foto Singgih Raharjo berukuran besar.

Singgih Raharjo diketahui telah mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan bakal calon (Balon) Wali Kota Jogja dari salah satu Partai Politik (Parpol) Golkar.

Menurut informasi yang beredar Singgih Raharjo diketahui bersama empat bakal calon lainnya yakni Heroe Poerwadi, Afnan Hadikusumo dan Agus Mulyono telah mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Jogja lewat Partai Golkar.

Selain itu, Singgih juga dilaporkan berdasarkan Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999.

Pada pasal itu disebutkan karena salah satu asa umum penyelenggaraan negara yakni akuntabilitas.

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja juga menuntut agar Gubernur DIJ memerintahkan Singgih Raharjo agar mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa pengenalan dirinya jelang Pilkada Kota Jogja 2024.

Tuntutan dari para Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja yang ditunjukkan ke Gubernur DIJ itu soal agar dilakukan pencopotan seluruh ILM Pemkot Jogja yang bernuansa pengenalan Singgih Raharjo.

Selain itu Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Jogja juga menuntut Gubernur DIJ untuk menginvestigasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tim sukses Singgih Raharjo.

Saat ditemui Radar Jogja, Sabtu (4/5) pagi di kediamannya Rumah Dinas Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo masih berkelit dan menyatakan bahwa dirinya akan tetap menyelesaikan tugasnya sebagai PJ Wali Kota dulu.

"Saya masih fokus di situ, tidak tau nanti sampai kapan. Kapasitas saya kan sebagai Penjabat Wali Kota. Dan saya akan melaksanakan sebaik mungkin. Terutama untuk sampah," katanya.

Saat ditanya soal adakah partai lain yang ingin berkomunikasi dengannya, Singgih Raharjo tidak mau berkomentar.

Ia tetap menegaskan bahwa akan tetap menyelesaikan tugasnya sebagai PJ Wali Kota dulu.

"Ya saya kira kok nanti dulu. Nanti saya lebih baik menyelesaikan dulu lah sebagai Penjabat Wali Kota. Setelah itu saya akan kembali lagi ke Dinas Pariwisata," jelasnya.

Telah diketahui bahwa masa jabatannya Singgih Raharjo sebagai Pj Wali Kota Jogja akan habis pada 22 Mei 2024 mendatang.

Namun pasca itu, Singgih mengaku tidak mau memikirkan ke depan akan bagaimana. Sebab setelah masa jabatan itu selesai, Singgih tetap akan menunggu perintah dari Gubernur DIJ.

"Tapi saya kan sendiko dawuh. Artinya itu kan tidak harus menyelesaikan tugas-tugas itu," jelasnya.

Sendiko dawuh itu maksudnya saya sebagai Penjabat Wali Kota sampai kapan. Terus kemudian kapan mau kembali ke Dinas Pariwisata, itu aja," tandasnya. (ayu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pilkada 2024 #Kota Jogja #Pemkot Jogja #Penjabat Walikota Yogyakarta #Anti Korupsi Yogyakarta #ilm #politik praktis #koalisi #HAM #Penjabat Wali Kota Jogja #Diduga #Jogja #Singgih Raharjo