RADAR JOGJA - Polemik Warung Madura untuk tidak buka 24 jam, sedang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Warung yang menyediakan aneka kelontong dan kebutuhan masyarakat kecil itu sempat diwacanakan diberlakukan aturan baru terkait jam operasional.
Hal itu muncul karena ada keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi karena Warung Madura. Padahal, Klungkung memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Menanggapi hal ini, pemilik Warung Madura di Jogjakarta tidak setuju aturan jam operasional buka-tutup toko. "Ini sebenarnya malah menguntungkan pembeli. Kalau waktu malam misalnya sakit cari obat, kan gampang. Istilahnya kami buka 24 jam itu untuk memudahkan konsumen," ujar pemilik Toko Sumber Sempurna Sri Winarsih kemarin (2/5).
Pemilik Warung Madura di Jalan Mataram, Kota Jogja ini menyebut, waktu buka usahanya dibatasi akan berdampak pada pendapatannya berjualan. Menurutnya, membuka usaha 24 jam merupakan bagian dari strategi menarik konsumen. “Karena selama ini kami cuma mengambil untung sedikit,” katanya.
Selain itu, dirinya juga harus membayar sewa kontrakan rumah dan toko serta menghidupi keluarganya. Ia menjelaskan, menjalankan Warung Madura sejak 2022. Dirinya dibantu kedua anaknya dalam menjaga toko. Ketiga orang ini dibagi ke dalam tiga shift. Di mana durasi setiap shift tidak menentu. "Karena keluarga sendiri, jadi lebih fleksibel, beda sama yang lain. Kalau kebanyakan pakai karyawan atau orang lain,” jelasnya.
Ia menyebut, sudah menjadi tradisi bagi pemilik Warung Madura yang memberdayakan dan mengkaryakan kerabat sesama Madura menjadi karyawan tokonya. Entah itu keponakan, adik, atau sepupu.
"Kalau pakai karyawan lain beda lagi. Ada yang bagi hasil, setiap tahun ditotal, nanti hasilnya dibagi dua. Ada juga yang bagi hasil bulanan, walaupun itu saudara sendiri," katanya.
Terkait omzet, perempuan berdarah Jawa-Madura ini mengakui tidak menentu. Rata-rata bisa mencapai Rp 7 juta per hari. Kalau sedang ramai, omzet bisa melebihi rata-rata. “Tergantung lokasi juga. Kalau di kota kan pasti lebih ramai. Cuma kalau di kota kontrakannya mahal,” ungkapnya.
Sri menjelaskan, para pemilik Warung Madura di Jogja memiliki sebuah paguyuban. Dalam paguyuban itu, ada pembahasan mengenai jarak lokasi sesama toko. Sesama Warung Madura boleh mendirikan toko di satu area. Namun minimal harus berjarak 50 meter satu sama lain. "Nanti kalau kurang dari 50 meter pasti tidak diperbolehkan. Itu dijaga supaya tidak ada salah paham,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik Warung Madura di Kelurahan Tahunan, Umbulharjo, Kota Jogja menolak isu jam operasional buka-tutup toko. "Kami juga buka toko kan tidak dapat apa-apa dari pemerintah," ujar Wahyu, pemilik toko.
Ia menyampaikan, seharusnya pemerintah tidak perlu mencampuri usaha rakyat kecil. Biarkan para pelaku UMKM itu berjalan semestinya. "Kami juga punya keluarga dan kami juga nggak pernah mengusik orang. Sama-sama enak saja, nggak usah pake aturan jam operasional," tutur perantau asal Bangkalan ini.
Menurutnya, isu polemik aturan jam operasional itu juga turut dirasakan oleh teman-temannya sesama pemilik toko. Artinya sesama pedagang memiliki keluhan yang sama.
Wahyu menuturkan, dalam kesehariannya saat menjaga warung serba ada itu juga bertugas sebagai penjaga keamanan wilayah sekitar. Hal itu ia rasakan ketika menjaga pada shift malam. "Namanya juga warung buka 24 jam. Yang lain lagi pada tidur, saya masih melek. Seperti petugas keamanan," kelakarnya.
Menurut Wahyu, saat malam hari biasanya para konsumen membeli berbagai kebutuhan. Di antaranya seperti bensin eceran, rokok, maupun perlengkapan alat mandi.
Sebagai pemilik toko, Wahyu juga merasakan keluh kesahnya. Terkadang banyak orang jahil yang berkunjung ke warungnya. "Pernah tiba-tiba ada yang pinjam duit ke saya. Dia nggak beli, tapi tiba-tiba pinjam duit," ujarnya heran. (tyo/laz)