Di DIY kewenangan regulasi terkait jam operasional warung atau pusat perbelanjaan itu menjadi kebijakan kabupaten/kota.
Kepala Dinkop UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan, regulasi terkait keberadaan warung klontong atau pusat perbelanjaan, ritel modern dan lain-lain kewenangannya ada di kabupaten/kota.
"Saya belum bisa matur, kalau kita bicara warung itu mestinya ada regulasi tapi sepertia apa regulasinga ada di masing-masing daerah," katanya kepada Radar Jogja Rabu (1/5).
Siwi menjelaskan terkait polemik warung Madura yang menjadi perdebatan di Klungkung Bali hingga menjadi isu nasional, sejatinya harus ada upaya duduk bersama antara binaan UMKM besar dengan UMKM kecil.
"Itu yang semestinya harus duduk bersama," ujarnya.
Menurutnya, warung Madura yang selama ini juga tersebar di DIY sejatinya jangan sampai terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern.
Sebab keberadaan mereka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa keberadaan warung tradisional tersebut harus merupakan milik pribadi atau UMKM.
"Jadi kalau itu memang warung milik mereka (UMKM) tidak ada ya istilahnya broker, maksudnya benar punya mereka sendiri ya itu harusnya diapresiasi (buka 24 jam). Tapi ini kita belum tahu sebenarnya proses di dalamnya seperti apa gitu," jelasnya.
Instansi ini tak memiliki kewenangan lebih jauh untuk mengulik keberadaan warung Madura yang buka 24 jam di DIY.
Sebab hal itu tergantung dengan kebijakan atau peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.
"Itu kan kayak izin pasar toko modern yang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Kebijakan di kabupaten/kota," tambahnya.
Editor : Bahana.