RADAR JOGJA - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY bersiap mengamankan aset Pemprov DIY di lahan TPST Piyungan pasca ditutup permanen kemairn (30/4). Penutupan dengan pagar beton mengelilingi lahan, tengah proses lelang saat ini.
Kepala DPUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti mengatakan, instansinya memiliki tanggung jawab akan menutup lahan TPST Piyungan pasca ditutup permanen Rabu (1/5). Hal ini untuk mengamankan aset milik pemprov.
"Kalau kami nutup aset dengan nutup pagar, sekarang masih proses pelelangan, tinggal menutup aset yang sudah ada," katanya kemarin (30/4).
Anna menjelaskan, penutupan dengan pagar beton itu mengelilingi TPST Piyungan, termasuk di lokasi pembuangan transisi dengan luasan lahan sekitar 12-13 hektare. Pagar beton itu akan menutup sepanjang kurang lebih 3 km atau tepatnya 3.175 meter persegi. Pemagaran dengan pagu anggaran Rp 11 miliar dari APBD DIY akan dilakukan paling cepat tahun ini.
"Pemagaran sampai akhir tahun, Desember selesai. Setelah lelang, ini masih proses. Mungkin pertengahan Mei kontrak sampai Desember," ujarnya.
Setelah diamankan asetnya, akan dijadikan apa lahan TPST Piyungan, Anna hanya menjawab singkat. Hal itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.
"Setelah ditutup nanti ada kajian lagi untuk apa. Ditata atau untuk apa, memang harus ditata dulu tapi tidak hanya 1-2 tahun nanti kajiannya di DLH," tambahnya.
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo mengatakan, TPST Piyungan masih akan dikaji dan ditata dulu transisinya sekitar sepekan ke depan. Setelah itu akan mengajukan kajian-kajian.
"Semoga bisa disepakati (pengajuan kajian) karena butuh biaya. Tapi kalau di pertengahan 2024 belum bisa ada kajiannya, kemungkinan di 2025. Tapi pasti kami tata, apakah dimanfaatkan untuk edukasi dan lain-lain, nanti tergantung hasil kajian," tambahnya.
Kusno menyebut, mulai 1 Mei layanan pengangkutan sampah ke TPST Piyungan ditutup. Artinya, desentralisasi pengelolaan sampah telah dimulai penuh. Tiga kabupaten/kota mulai 1 Mei sudah secara mandiri mengelola sampah masing-masing.
"Tanggungjawabnya juga sudah di kabupaten/kota. Kami tinggal mendampingi, kemudian membina agar desentralisasi berjalan baik di kabupaten/kota," tambahnya. (wia/laz)