Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari Total Rp 93 M Kejati DIY Baru Menyita Rp 12 M, Eksekusi Denda Kasus Pidana Perpajakan Perusahaan Distributor Minyak Goreng di Bantul

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB

 

GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY melakukan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri (PJM).

Total penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan distributor minyak goreng di Bantul itu sebesar Rp 46.782.765.900 yang laporanya telah dipalsukan. 


"Diawali dengan pemeriksaan karena wajib pajak tidak mengambil pilihan untuk pengungkapan ketidakbenaran, maka lanjut penyidikan dan sudah diputus dan inkrah ditindaklanjuti eksekusi atas aset-aset dalam upaya pemulihan kerugian negara," ujar Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY Dwi Hariyadi kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, kemarin (24/4).

 
Dikatakan, PT Purbolaksana Jaya Mandiri dengan sadar telah menggelapkan pajak yang mulanya diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) palsu yang isinya tidak lemgkap sesuai kepemilikan aset.

Persidangan yang telah berjalan memutuskan keduanya bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 180 miliar. "Ini adalah tahap pertama. Tahap pertama yang kita lakukan untuk proses eksekusi ini dan memang masih ada yang lain,” tuturnya.


Proses penyelidikan dimulai pada 2022 yaitu pemeriksaan keuangan medio 2022. Selanjutnya pada 2023 dilakukan lagi tahapan persidangan terakhir dan di tahun 2024 telah melalukan penyitaan aset.


"PT Purbalaksana Jaya Mandiri dan Helen Purbonegoro terbukti melanggar Pasal di antaranya Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelasnya. 


Kasus PT Purbalaksana Jaya Mandiri kali pertama disidangkan di PN Bantul pada 2022. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya.  Disebutkan Helen Purbonegoro berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri. 


Sementara itu, Wakil Kajati DIY Amiek Mulandari menuturkan, atas kejadian ini PT Purbalaksana Jaya Mandiri dikenai denda dua kali lipat. Total yang harus dibayarkan perusahaan itu sebesar Rp 93.565.531.836. Namun hingga sampai saat ini timnya baru menyita Rp 12.006183.846 beserta sejumlah mata uang asing.  

Baca Juga: Banyak Restoran Baru, PAD Pajak Restoran di Bantul Meningkat Tiap Tahun


"Setelah eksekusi ini kita menginventarisasi semua aset yang sudah disita, kemudian dilakukan penaksiran dan nanti jika jumlahnya belum terpenuhi sejumlah putusan pengadilan, maka akan diupayakan  eksekusi untuk aset yang belum disita. Itu memungkinkan," tandasnya.


Dikatakan, eksekusi itu merupakan eksekusi tahap awal. Kejati berharap selanjutnya akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinvertarisasi dan kemudian lelang.


Selain uang tunai kisaran Rp 12 miliar ada pula mata uang asing. Meliputi uang kertas 1.000 Yen senyak 11 lembar, uang kertas pecahan 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 dolar Hongkong sebanyak 18 lembar.

Juga uang kertas pecahan 1.000 dolar Hongkong 3 lembar, uang kertas 100 dolar Hongkong 3 lembar, uang kertas 20 dolar Hongkong satu lembar.

Selain itu uang kertas 1.000 Won 1 lembar, uang kertas 100 Swiss sebanyak 3 lembar dan uang kertas 200 Swiss sebanyak 1 lembar.


"Penyitaan ini didahulukan karena berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan,” katanya. 


Amiek menegaskan bahwa eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291K/Pidsus/2024 tanggal 7 Maret 2024. Dimana sudah berkekuatan hukum tetap bahwa PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


"Terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tepat, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara," tandas Amiek. (oso/laz) 

Editor : Satria Pradika
#perpajakan #kasus pidana #distributor minyak goreng #Kejati DIY #Purbalaksana Jaya Mandiri #Korupsi