Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejati DIY Cium Bau Korupsi di Taru Martani, Tim Pidsus Bergerak sebelum Sekprov Sebut Kasusnya Diserahkan ke Aparat Berwenang

Kusno S Utomo • Senin, 22 April 2024 | 04:17 WIB

 

Photo
Photo

 

RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY diam-diam bergerak menelisik kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan dana penyertaan modal sebesar Rp 28,1 miliar di PT Taru Martani.

Tim kejati telah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Hasilnya, ditemukan indikasi yang mengarah terjadinya tindak pidana.


“Kami mencium adanya aroma korupsi di Taru Martani,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan SH kemarin (21/4).


Dikatakan, tim kejati telah mengumpulkan sejumlah data yang diperlukan. Beberapa orang yang dinilai terkait dan mengetahui peristiwa tersebut juga telah dimintai keterangan.

Tim jaksa menemukan berbagai petunjuk. Di antaranya, diduga kuat terjadi penyalahgunaan keuangan negara. Khususnya penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD TA 2019 DIY sejumlah Rp 18,6 miliar yang digunakan untuk investasi derivatif.


Dari sejumlah petunjuk itu, pengumpulan data atau puldat bakal ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya, naik ke tahap penyidikan. “Saat penyidikan barulah kami bisa jelaskan konstruksi perkaranya,” terangnya.


Menurut Herwatan, pijakan awal yang dirujuk kejati dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024. Hasil audit BPK membeberkan laporan keuangan PT Taru Martani 2023 menyajikan saldo investasi sementara pada neraca sebesar Rp 18,6 miliar tidak didukung bukti atas keberadaan investasi senilai saldo tersebut.


Investasi sementara merupakan kontrak derivatif. Sistem perdagangan alternatif berjangka dilakukan antara PT Taru Martani dengan PT Midcau Aryacom Futures (MAF) sebagai pihak ketiga penerima amanat yang bertindak sebagai pialang berjangka.


Dari LHP itu juga terungkap adanya aliran dana ke rekening pribadi sebesar Rp 8,3 miliar. Investasi derivatif diketahui bukan merupakan bagian dari rencana bisnis PT Taru Martani.

Baca Juga: BPK Minta Temuan di Taru Martani Diproses, Investasi Derivatif Rp 18,6 M Berpotensi Rugikan Perusahaan

Tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023. Investasi derivatif dilakukan tanpa persetujuan komisaris.


Selain BPK, Inspektorat DIY telah menangkap adanya sesuatu yang tidak beres di perusahaan cerutu tertua di Asia Tenggara itu. Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 23 Desember 2023.


Isinya lembaga pengawasan internal itu merekomendasikan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) mempertanggungjawabkan investasi emas derivatif PT Taru Martani untuk selanjutnya disetorkan ke kas perusahaan.

Sedangkan BPK merekomendasikan gubernur DIY agar memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp 18,6 miliar sesuai ketentuan.


Dalam kesempatan itu Herwatan menambahkan, tim kejaksaan telah dibentuk pada minggu lalu. Dasarnya surat perintah tugas (Sprintug) Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto. Tim berasal dari unsur tindak pidana khusus (pidsus).


Jaksa asal Wates, Kulon Progo, itu memastikan langkah mengumpulkan bahan keterangan itu dilakukan jajaran kejati jauh sebelum muncul pernyataan Sekprov DIY Beny Suharsono soal penanganan kasus di PT Taruna Martani diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Pernyataan Beny itu mengemuka saat rapat kerja Pansus LKPJ Gubernur DIY TA 2023 di gedung dewan provinsi pada Rabu (17/4).


Penyebutan pihak atau aparat berwenang seperti disampaikan Beny sempat mengundang pertanyaan Ketua Pansus Andriana Wulandari. “Siapa yang dimaksud pihak berwenang itu,” ujar Ndari, sapaan akrabnya, setengah bertanya.


Beny tak bersedia meladeni. Mantan kepala Bappeda DIY itu justru menyebut pihak berwenang bisa bermacam-macam. Bisa pansus atau Komisi B sebagai mitra kerja PT Taru Martani.

Semua disebut Beny juga punya kewenangan. “Nanti bisa kami serahkan ke Bu Ndari yang kebetulan juga ketua Komisi B,” kelitnya.


Di bagian lain dari LHP BPK juga mengkritisi keputusan RUPS 2023 PT Taru Martani yang menerima sepenuhnya pertanggungjawaban direksi 2022.

Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengatakan, RUPS merupakan organ perseroan dengan wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris.


PT Taru Martani menyelenggarakan RUPS atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 pada 23 Juli 2023.

 

Hasil RUPS, antara lain, menerima seluruh laporan Tahun 2022 dari direksi perseroan. “Dengan demikian direksi dibebaskan dari tanggung jawab,” kata Widhi selaku penanggung jawab pemeriksaan.


Hasil pemeriksaan tim BPK menyimpulkan keputusan RUPS menerima pertanggungjawaban direksi tahun 2023 adalah kurang tepat.

Pertanggungjawaban yang diterima menandakan RUPS menerima kondisi dan permasalahan yang terjadi pada investasi trading berjangka.

 

 

Masalah tersebut telah diungkap di laporan auditor independen yang terbit 8 Mei 2023. Atau sebelum RUPS yang berlangsung pada 23 Juli 2023.


Laporan auditor independen menyatakan opini wajar dengan pengecualian atas masalah investasi, antara lain, karena akses atas informasi investasi hanya dipegang, diketahui dan dikelola oleh satu orang.

“Seharusnya dengan kondisi terbatasnya akses atas informasi investasi sebagaimana dinyatakan auditor, RUPS menindaklanjuti dengan meminta dokumen perjanjian investasi dari direktur utama PT Taru Martani,” lanjut Widhi.


Dengan begitu dapat diketahui apakah investasi dilakukan atas nama perusahaan atau pribadi. Saat RUPS berlangsung pada 23 Juli 2023, investasi telah mengalami loss atau kerugian dengan saldo investasi sebesar Rp 8,3 miliar. (kus/laz)

 

 

Editor : Satria Pradika
#Taru Martani #Beny Suharsono #MAF #sekprov diy #RUPS #BAPPEDA DIY #Pulbaket #Kejati DIY #RKAP #laporan hasil pemeriksaan #tindak pidana khusus #gubernur diy #PT Taru Martani #penkum #Korupsi