RADAR JOGJA - Beragam reaksi muncul menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap ketidakberesan investasi derivatif PT Taru Martani sebesar Rp 18,69 miliar. Sekprov DIJ Beny Suharsono memilih sikap hati-hati. Dia mengaku telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Saat ini, mantan kepala Bappeda DIJ ini menunggu langkah direksi PT Taru Martani. Khususnya menindaklanjuti rekomendasi kepada Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) menarik investasi Rp 18,69 miliar dan menyetorkan ke kas perusahaan.
Selain BPK, perintah serupa juga tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat DIJ Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
“Kami menunggu,” ucap Beny di sela kegiatan Open House Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, kemarin (16/4).
Sekprov juga menginformasikan, Kepala BPKA DIJ Wiyos Santoso telah menghitung ulang nilai riil investasi dan kerugian investasi derivatif PT Taru Martani. Perhitungan ulang itu sejalan dengan permintaan BPK. Namun soal hasilnya, Beny mengunci rapat-rapat.
Birokrat asal Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, itu berdalih tidak perlu terburu-buru menyampaikan. “Aja kemrungsung (jangan tergesa-gesa, Red),” kilahnya sambil tersenyum.
Berbanding terbalik, Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIJ TA 2023 Andriana Wulandari menegaskan, bakal mengambil langkah cepat. Salah satunya, mendalami temuan BPK menyangkut PT Taru Martani. “Masa kerja pansus terbatas.
Mau tidak mau kami harus bergerak cepat,” tegasnya di gedung parlemen.
Langkah pertama, pansus bakal memanggil Beny dan Wiyos. Kedua petinggi pemprov itu diminta memberikan penjelasan di depan rapat kerja pansus terkait tindak lanjut temuan BPK. Rapat kerja bakal digelar mulai pukul 13.00 Rabu hari ini (17/4).
Di samping investasi derivatif PT Taru Martani, BPK juga menemukan pembayaran komponen biaya subsidi Trans Jogja kepada PT Anindya Mitra Internasional (AMI) tidak sesuai peruntukan. Nilainya sebesar Rp 6,87 miliar.
Sesuai SK gubernur DIJ, seharusnya belanja subsidi untuk biaya bahan bakar minyak (BBM), penggantian ban, suku cadang dan awak. Kemudian pemeliharaan kendaraan, pajak, kir, retribusi, serta asuransi. Namun realisasinya justru dimanfaatkan membiayai pengelolaan kantor, biaya lembur, intensif, gaji direksi dan komisaris perusahaan operator serta biaya modal.
Setelah Sekprov dan kepala BPKA, Pansus juga mengagendakan mengundang tim dari BPK. Pansus bakal menanyakan banyak hal. Keterangan dari tim BPK diperlukan guna membuat terang masalah. Terutama menyangkut temuan di PT Taru Martani. Sebab, nilai temuannya cukup besar, Rp 18,6 miliar yang membuat perusahaan cerutu tertua di Asia Tenggara itu terancam rugi.
Dalam kesempatan itu, alumni Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Atma Jaya Yogya (UAJY) ini juga berencana menelusuri penyertaan modal Rp 28 miliar yang digelontorkan dari APBD DIJ ke PT Taru Martani pada 2019 silam.
Ndari, sapaan akrabnya, curiga sebagian anggaran penyertaan modal itu ikut dipakai dalam investasi derivatif PT Taru Martani dengan PT MAF sebagai pihak ketiga penerima amanat selaku pialang berjangka.
“Kami akan telusuri dan dalami. Bagaimana nasib anggaran penyertaan modal itu. Apakah dimanfaatkan sesuai perencanaan atau ikut serta dipakai dalam investasi derivatif tersebut. Semua akan kami buka,” janjinya.
Seorang sumber yang mengetahui pemeriksaan kasus PT Taru Martani membisiki PT MAF yang disebut dalam LHP BPK mengarah PT Midtau Aryacom Futures. “Pusatnya di Surabaya, tapi ada cabang di Jogja,” ceritanya.
Kecurigaan Ndari tentang dipakainya anggaran penyertaan modal Rp 28 miliar dalam investasi derivatif juga disinggung tim pemeriksa BPK. Ini terungkap dari LHP BPK Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 yang diserahkan ke pemprov dan DPRD DIJ.
Kepala Perwakilan BPK DIJ Widhi Widayat sebagai penanggung jawab pemeriksaan dalam LHP itu membeberkan, sebagian dana penyertaan modal 2019 terindikasi digunakan untuk investasi derivatif. Dikatakan, Pemprov DIJ pada 2019 telah merealisasikan penyertaan modal pada PT Taru Martani sebesar Rp 28, 1 miliar.
Berdasarkan surat gubernur DIJ nomor 523/17151 tanggal 15 Desember 2019 penyertaan modal untuk tiga kegiatan. Pertama, usaha penggilingan dan pembibitan padi Rp 12 miliar. Kedua, pembangunan wisma dan gedung pertemuan Rp 6,7 miliar. Ketiga, pengembangan aset di Ngipiksari Rp 9,3 miliar.
“Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan realisasi pemanfaatan penyertaan modal baru tercapai Rp 782 juta yang diperuntukkan bagi pengembangan aset di Ngipiksari yang dimulai pada Desember 2023,” terang Widhi.
Hasil pemeriksaan menunjukan neraca per 31 Desember 2022 melaporkan posisi setara kas PT Taru Martani sebesar Rp 43,3 miliar. Dengan perhitungan kas perusahaan yang dikeluarkan untuk investasi sementara tahun 2022 sejumlah Rp 17,5 miliar, maka saldo perusahaan sebesar Rp 25,8 miliar. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan nilai dana penyertaan modal 2019 sejumlah Rp 28,1 miliar.
“Dengan demikian dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi investasi melalui kontrak derivatif sebesar Rp 2,3 miliar (Rp 28,1 miliar dikurangi Rp 25,8 miliar),” jelas Widhi.
BPK menilai PT Taru Martani tak punya perencanaan yang memadai atas rencana penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD TA 2019 DIJ. Perencanaan hanya didasarkan estimasi kebutuhan tanpa adanya kajian yang memadai terhadap kelayakan bisnis seperti aspek lingkungan, hukum, teknis, pemasaran, manajemen dan keuangan. (wia/kus/laz)