RADAR JOGJA - Kemen PAN-RB menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama dua hari pada 16-17 April 2024 bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Tri Nugroho SE MH mengimbau pemerintah daerah menerapkan kebijakan tersebut secara proporsional. Khusus pegawai pada kantor dan unit-unit layanan masyarakat selayaknya tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya rumah sakit dan atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Hoho, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa pasca Lebaran seringkali terjadi kasus diare dan penyakit lain yang berhubungan dengan pencernaan. Pasien yang datang ke rumah sakit harus terlayani secara maksimal. "Jangan sampai penyakit pasien itu makin parah karena terlambat mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa kemarin (15/4).
Urusan pelayanan administrasi kependudukan juga tak kalah penting. Sebagaimana tradisi Lebaran, banyak warga Sleman yang berdomisili di luar daerah mudik untuk mengurus perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) atau dokumen administrasi kependudukan lainnya. Ini juga harus terlayani dengan baik. "Lihat saja antrean mengurus KTP baru atau perpanjangan pasti ramai pasca Lebaran. Ini tiap tahun terjadi," ungkapnya.
Mengingat pentingnya urusan administrasi kependudukan, lanjut Hoho, pemerintah harus memastikan seluruh warga tidak mengalami hambatan pengurusannya. Agar saat mereka kembali ke daerah domisili bisa lebih tenang dan nyaman. Apalagi jika dokumen administrasi kependudukan itu diperlukan untuk urusan pekerjaan atau pendidikan.
Sementara itu, mengenai kebijakan WFH, Hoho menyarankan hanya diberlakukan bagi pegawai dinas teknis yang tak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. "Itu pun sifatnya sebatas kelonggaran bagi mereka yang mudik ke luar daerah," tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan WFH bagi ASN semata-mata hanya demi mengurai kepadatan lalu lintas arus balik Lebaran. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan ketentuan work from office (WFO) bagi dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik. Di antaranya, instansi pelayanan kesehatan, pos, transportasi dan distribusi, serta logistik. Juga inatitusi yang menangani urusan kebencanaan, konstruksi, energi, dan proyek strategis nasional.(yog)
Editor : Satria Pradika