Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendanaan Pendidikan Perlu Diperbaharui, Turut Melibatkan Masyarakat dalam Pelaksanaannya

Sevtia Eka Nova • Jumat, 12 April 2024 | 12:55 WIB
ANTUSIAS: Pelajar beraktivitas di salah satu SMP di Kota Jogja. Pemda DIY saat ini terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.
ANTUSIAS: Pelajar beraktivitas di salah satu SMP di Kota Jogja. Pemda DIY saat ini terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

 

RADAR JOGJA - Perda DIJ Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan perlu diperbaharui. Sebab pendidikan yang berkualitas membutuhkan dukungan dan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Unsur masyarakat merupakan salah satu unsur yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan,” sebut Wakil Guberbur DIJ KGPAA Paku Alam (PA) X.

Menurutnya, pembahasan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan akan menyempurnakan perda sebelumnya. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam pengaturan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

"Apalagi raperda ini merupakan bentuk penjabaran atas mandat Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, bahwa salah satu tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya. 

Setidaknya, ada tiga peran masyarakat yang perlu diatur sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat dalam dunia pendidikan. Pertama, peran masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan. 

Kedua, peran masyarakat sebagai pihak yang terdampak. Serta peran masyarakat sebagai pengawas independen. “Dan sebagai tambahan, kami memberi masukan dalam penjelasan umum raperda ini disebutkan bahwa urusan kebudayaan merupakan salah satu sendi sektor pendidikan," jelasnya. 

Namun menurutnya, korelasi antara urusan kebudayaan dan pendanaan pendidikan sama sekali tidak diatur dalam batang tubuh. Oleh karena itu, PA X menyarankan agar dilakukan penyelarasan penormaan antara penjelasan umum dengan batang tubuh. 

Sementara itu, Adipati Pakualaman menyambut baik insiatif DPRD DIJ tengang Raperda Pembangunan Kepemudaan yang diprakarsai DPRD DIJ. Menurutnya, DPRD DIJ secara serius telah menyusun sebuah payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder di DIJ dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan. 

“Kami rasa pembangunan kepemudaan merupakan isu yang cukup penting untuk diatur dalam bentuk produk hukum daerah. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari pemahaman kita bersama bahwa pemuda merupakan suatu potensi besar sebagai armada dalam kemajuan bangsa,” ucapnya. 

Pun, peran pemuda dinilai sangat penting dalam mengisi pembangunan dan membentuk karakter suatu bangsa. Pemuda merupakan bagian penting dari proses pembangunan daerah sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan agen perubahan. 

“Selanjutnya kami berikan sedikit catatan terhadap raperda ini. Dalam bab 13 raperda diatur bahwa pemerintah daerah menyediakan layanan data dan informasi kepemudaan,” lontarnya.

Pasal ini, lanjutnya, mengatur apa saja pelayanan data dan informasi kepemudaan yang harus disediakan. Namun tidak mengatur tujuan dari layanan data informasi tersebut. “Digunakan oleh siapa dan untuk apa,” ungkapnya. (wia/eno)

Editor : Satria Pradika
#KGPAA Paku Alam #Pendidikan #Perda DIJ