Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tim Saber Pungli Ciduk Enam Jukir Liar di Jalan Perwakilan Jogja, Segera Dilakukan Sidang Tipiring

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 6 April 2024 | 18:00 WIB
TERUS BERGERAK: Tim Saber Pungli sedang persiapan untuk melakukan operasi penegakan juru parkir ilegal yang berada di wilayah Kota Jogja.Satpol PP Kota Jogja 
TERUS BERGERAK: Tim Saber Pungli sedang persiapan untuk melakukan operasi penegakan juru parkir ilegal yang berada di wilayah Kota Jogja.Satpol PP Kota Jogja 

 

RADAR JOGJA - Tim Saber Pungli Kota Jogja telah menciduk enam juru parkir (jukir) ilegal di Jalan Perwakilan, Jogja. Di area itu juga ditemukan bollard jalan yang dipasangi Pemkot Jogja telah raib, sehingga menjadi leluasa untuk lahan parkir liar sepeda motor maupun mobil.


"Tim Saber Pungli melaksanakan kegiatan itu bersama instansi terkait dari Dinas Perhubungan Kota Jogja, Satpol PP, internal Pemkot Jogja, Kodim 0734, jajaran Polresta Jogja dan inpektorat," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz kemarin (5/4).


Kegiatan ini dilakukan di empat titik sasaran yaitu area Tugu Pal Putih atau Jalan Margo Utomo, sekitaran Teteg Sepur atau kawasan Pasar Kembang, Jalan Perwakilan, dan Titik Nol Kilometer. Dari keempat titik itu yang dilakukan penindakan adalah di Jalan Perwakilan. "Sasaran dari operasi adalah aktivitas-aktivitas parkir yang tidak berizin atau ilegal," tuturnya.


Ia menyampaikan di Jalan Perwakilan seharusnya peruntukan hanya untuk mobil di sisi utara. Sementara aktivitas yang ada di sana ternyata ada motor yang parkir di sisi selatan maupun utara. "Selain itu juga ada mobil berada di sisi selatan paling timur," tandasnya.


Selain itu, byang dipasang oleh Pemkot Jogja di lokasi itu telah raib. Kondisinya ada yang rusak dan hampir sebagian besar itu hilang. "Itu terlihat dari bekas titik pemasangan bolard itu. Karena tidak ada bolard, kemudian menjadi leluasa untuk parkir motor maupun mobil. Kemarin dilakukan tipiring kepada enam orang," tambahnya.


Aziz mengatakan, jukir itu mematok tarif untuk motor sebesar Rp 3.000. Sealnjutnya tarif mobil Rp 15. 000 yang intinya lebih tinggi dari aturan biaya tarif yang tekah ditentukan Pemkot Jogja.


"Ada tim patroli dari kami yang dari kemarin melakukan penyisiran di sana. Mestinya bollard-nya dikembalikan karena info dari Dinas PU di sana sudah beberapa kali hilang," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, para tersangka yang telah diamankan adalah inisal J, 29, warga Gemblakan Bawah; F, 37, warga Wunut Sidoarjo; T, 24, warga Ledok Tukangan; D, 25, warga Cokrokusuman; Y, 31, warga Tukangan, dan R, 46, warga Ledok Tukangan. Penertiban dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Jogja setelah melakukan sidak dan monitoring terhadap kegiatan perparkiran di sepanjang Jalan Perwakilan. (oso/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Kota Jogja #Pungli #juru parkir