Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BBPOM DIY Masih Temukan Ratusan Produk Tak Penuhi Ketentuan di 20 Sarana, 282 Produk di Antaranya Tanpa Izin Edar

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 5 April 2024 | 23:43 WIB
CEK: Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo menunjukkan sejumlah produk yang tak memenuhi ketentuan dalam jumpa pers Kamis (5/4).
CEK: Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo menunjukkan sejumlah produk yang tak memenuhi ketentuan dalam jumpa pers Kamis (5/4).

JOGJA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY masih menemukan setidaknya 642 produk tidak memenuhi ketentuan.

Produk tak memenuhi ketentuan dari hasil intensifikasi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024 itu terbanyak ditemukan pada produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 282 pieces

Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo mengatakan, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini berfokus pada produk TIE atau ilegal, pangan kadualarsa dan pangan rusak.

Selain itu, penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan terutama di makanan berbuka puasa atau takjil.

"Kalau tanpa izin edar artinya sudah tidak memenuhi keamanan dan mutu," katanya dalam konferensi pers Jumat (5/4).

Bagus menjelaskan setidaknya ada 142 sarana yang diperiksa untuk intensifikasi pengawasan takjil.

Diambil secara sampling dari 8 titik sentra takjil di seluruh kabupaten kota di DIY. Sebanyak 142 itu memenuhi syarat seluruhnya.

Tak hanya takjil, berbagai produk obat dan makanan lainnya juga menjadi fokus intensifikasi pengawasan BBPOM DIY.

Diambil dari beberapa pasar tradisional, toko ritel modern, hingga distributor di DIY.

Setidaknya ada 642 produk tidak memenuhi ketentuan. Jumlah itu dari 81 sarana yang diperiksa. Sebanyak 61 sarana atau 75 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sementara, 20 sarana atau 25 persen di antaranya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Atau turun dibanding tahun lalu yang mencapai 27 persen.

Dari sarana yang diperiksa tersebut, temuan produk tak memenuhi ketentuan terbanyak ada 282 pcs merupakan produk tanpa izin edar.

Beberapa produk tanpa izin edar yang ditemui di antaranya adalah bahan tambahan pangan, frozen food, dan minuman teh tarik.

Kemudian 270 pcs produk dalam kondisi kadaluarsa. Produk kedaluarsa yang ditemui di antaranya adalah biskuit, mie instan, saos, dan susu.

Sedangkan produk rusak sebanyak 90 pcs ditemui pada susu kental manis serta ikan dan susu kaleng. Nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 4.302.324.

"Dari Kota Jogja ada satu sarana, Kulon Progo 5 sarana, dan Gunungkidul 2 sarana. Sementara, Sleman dan Bantul masing-masing 6 sarana yang tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.

BBPOM DIY juga turut melakukan peningkatan intensifikasi pengawasan produk obat dan makanan yang diedarkan melalui e-commerce.

Ini dilakukan untuk mencegah beredarnya obat dan makanan yang tak sesuai ketentuan.

Dari 230 link platform market place yang dijajaki. Hasilnya, ada 230 produk obat dan makanan tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.

Rinciannya sebanyak 79 produk obat, 83 produk kosmetik, dan 54 obat tradisional.

Lalu, ada juga produk pangan dan produk suplemen masing-masing sebanyak 7 produk.

"Tindak lanjutnya berupa usulan takedown ke Kementrian Kominfo untuk website dan ke Idea (Asosiasi E-commerce Indonesia) untuk marketplace," terangnya.

Pun BBPOM juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu.

"Ini komitmen kami untuk mengawal keamanan obat dan makanan serta melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#tanpa izin edar #DIY #BBPOM