Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT Taru Martani Terancam Rugi Rp 18 Miliar, Subsidi Trans Jogja Salah Peruntukan Rp 6,8 M

Kusno S Utomo • Jumat, 5 April 2024 | 06:20 WIB

 

 

INSPIRASI  DAERAH LAIN:  Anggota V  BPK RI Ahmadi  Noor Supit  menyampaikan  opini wajar tanpa  pengecualian  (WTP) diraih  Pemprov DIJ  sebanyak 14 kali  secara berturut - turut.
INSPIRASI DAERAH LAIN: Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diraih Pemprov DIJ sebanyak 14 kali secara berturut - turut.

RADAR JOGJA - Pengelolaan keuangan dua badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DIY dinilai bermasalah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya persoalan keuangan di PT Taru Martani dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI), dua dari empat BUMD yang dimiliki pemprov.


“Kami minta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah investasi di PT Taru Martani dan pelaksanaan pembayaran subsidi bus Trans Jogja kepada PT Anindya Mitra Internasional,” ujar Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 di depan rapat paripurna DPRD DIY di gedung dewan provinsi, kemarin (4/4).


Soal temuan lembaganya di PT Taru Martani, Ahmadi membeberkan secara detail. Ada catatan investasi jangka panjang permanen di perusahaan tersebut. Dikatakan, nilai saldo investasi jangka panjang permanen perusahaan cerutu tertua di Asia Tenggara itu bakal menurun.

Itu sebagai dampak tindakan manajemen PT Taru Martani melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai. “Ini berpotensi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 18 miliar,” ujar pria asal Kalimantan Selatan ini.


Mantan politisi Partai Golkar itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai transaksi derivatif komoditas berjangka manajemen PT Taru Martani yang dilakukan 2023 silam tersebut.

Hanya saja dari berbagai informasi, komoditi derivatif merupakan produk derivatif atau turunan berupa kontrak transaksi atas suatu komoditi yang mendasarinya. Di antaranya seperti mata uang asing alias forex, emas dan minyak mentah. Kontrak derivatif yang paling umum berupa kontrak forex.


Sedangkan terhadap PT AMI, BPK menemukan pembayaran komponen biaya subsidi Trans Jogja kepada PT AMI yang tidak sesuai peruntukan. Nilainya sebesar Rp 6,87 miliar. Dikatakan, sesuai SK gubernur DIY, bagian dari belanja subsidi antara lain dipakai untuk biaya BBM, penggantian ban, suku cadang dan awak. Kemudian pemeliharaan kendaraan, pajak, kir, retribusi, dan asuransi.


Namun realisasinya justru digunakan untuk kepentingan lainnya. BPK mencatat komponen biaya subsidi justru dimanfaatkan untuk biaya pengelolaan kantor, biaya lembur, intensif, gaji direksi dan komisaris perusahaan operator serta biaya modal. Menyikapi itu, BPK merekomendasikan agar pemprov menyusun pedoman yang baik, dan menetapkan regulasi perencanaan maupun pelaksanaan subsidi bagi Trans Jogja.


Temuan lainnya menyangkut adanya 229 kelompok penerima hibah ternak yang belum membuat laporan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY diketahui juga belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi. Dari sejumlah hibah terungkap sebanyak 46 kelompok penerima hibah kambing dan sembilan hibah sapi telah mati.

Baca Juga: Direksi PT AMI Harus Tingkatkan Laba dan PAD DIY, Targetkan Tingkatkan Muatan Penumpang Trans Jogja


Pengelolaan parkir Ketandan juga menjadi sorotan. Keuntungan yang diperoleh dari retribusi jasa parkir khusus itu nilai tidak layak. Nilainya sejumlah Rp 325 juta.

Sedangkan biaya operasional pengelolaan Parkir Ketandan menghabiskan anggaran Rp 1,08 miliar. “Perlu ada evaluasi dengan keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar,” saran mantan ketua Badan Anggaran DPR RI ini.


Meski mengungkap adanya sejumlah temuan dan catatan, BPK mengapresiasi laporan keuangan Pemprov DIY. Sebab, merupakan pemerintah provinsi se-Indonesia yang paling awal menyerahkan laporan ke BPK.


Langkah itu juga diikuti pemkot dan pemkab se-DIY yang juga pertama menyerahkan laporan ke lembaga pemeriksa tersebut. “Inisiatif Pemprov DIY itu menginspirasi daerah lainnya,” pujinya.


Atas prestasi itu, BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi LHP LKPD TA 2023 Pemprov DIY. Opini WTP itu merupakan ke-14 kali yang diraih pemprov secara berturut-turut.


Dalam pidatonya, Ahmadi masih menyebut DIY sebagai daerah setingkat provinsi. Padahal sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 1 angka 1 menyebutkan DIY bukan lagi daerah setingkat provinsi. Tapi daerah provinsi yang punya keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.


Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi meminta pemprov memperhatikan dan menindaklanjuti catatan-catatan BPK agar pelaksanaan APBD DIY ke depan lebih efektif dan efisien.

“Kami mengajak semua pihak terkait lebih bekerja keras dan saling mendukung menjalankan tugas serta fungsinya dengan penuh tanggung jawab,” ajak Nuryadi.


Harapan serupa disampaikan Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Dia berjanji akan mempelajari semua catatan BPK. Selanjutnya, melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut.

Pemprov punya waktu 60 hari menindaklanjuti. Temuan itu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. “Agar tidak terulang kembali,” tegas HB X. (kus/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#LKPD #ami #BPK #BUMD Pemprov DIY #Subsidi Trans Jogja #LHP #PT Taru Martani