RADAR JOGJA - Gabungan serikat buruh di DIY menggelar aksi teatrikal saat audiensi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ring Road Timur, Sleman, kemarin (28/3).
Aksi untuk mendesak Pemprov DIY perihal diberinya tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.
"Kami mendesak gubernur DIY untuk mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembayaran THR kepada PRT dan driver ojol," ujar Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan saat ditemui di lokasi aksi.
Hal itu dinilai harus segera diurus karena regulasi THR untuk PRT telah ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang berisi tentang aturan itu yaitu Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. "Dalam aturan itu secara jelas menyatakan bahwa PRT berhak mendapatkan THR. Namun sepertinya ini belum tersosialisasi dengan baik," tuturnya.
Terbitnya SE yang disuarakan kepada Pemprov DIY itulah menjadi langkah konkret untuk sosialisasi peraturan tersebut. Selain itu, SE itu juga menjadi senjata agar para pengguna jasa PRT segera membayarkan THR.
"Audiensi soal ojol ini kami sifatnya meminta kebijaksanaan. Karena kalau pakai dasar hukum, pasti akan ada tarik menarik apakah mereka (ojol) sebagai mitra atau pekerja buruh," jelasnya.
Dikarenakan hal itu, maka dalam audiensi itu hanya meminta kebijaksanaan kepada gubernur melalui Disnakertrans. Mereka mengusulkan dalam SE itu agar para penyedia aplikasi (ojol) dapat memberikan insentif kepada driver sebesar rata-rata pendapatan mereka. "Jadi bukan intensif berupa sembako dan lainnya, tetapi berupa uang cash sehingga bisa mendapatkan THR," tandasnya.
Irsad menyampaikan jumlah PRT di DIY sekitar 800 orang jika dilihat dari keanggotaan serikat pekerja rumah tangga (SPRT). "Kemudian jika nanti tidak ada sosialisasi, kemungkinan cuma dapat insentif," anjutnya.
Untuk driver ojol jumlahnya banyak lagi. "Nah itu kami juga menginginkan dan mendesak supaya mereka dapat THR. Jangan berlindung pada masalah klasik apakah ojol mitra atau pekerja buruh," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Amin Subargus menambahkan narasi THR untuk ojol masih bersifat imbauan. Imbauan berisi dorongan kepada pihak penyedia aplikasi untuk memberikan THR. "Tahun depan kita juga berharap tidak sekadar imbauan saja, tapi berharap kebijakan dari pusat jelas," ujarnya.
Kebijakan dari pusat itu dinilai akan mempengaruhi penanganan dan pelaksanaan instansi tingkat di bawahnya. "Didalam SE itu ojol belum masuk ke dalamnya. Jadi yang kami awasi itu sesuai yang ada dalam surat edaran tersebut," tuturnya.
Amin menyampaikan, ketika ojol telah masuk dalam SE Menaker, nanti turunannya yaitu SE Gubernur juga lebih jelas. "Jadi kita enak pengawasannya. Jelas siapa yang akan diawasi," tandasnya. (oso/laz)