Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Razia Malam hingga Dinihari, Tim URC Presisi Polresta Jogja Tilang Pemotor dengan Knalpot Brong

Khairul Ma'arif • Jumat, 29 Maret 2024 | 17:00 WIB

DITILANG: Patroli URC Presisi Polresta Jogja melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, karena melanggar UU Lalin dan mengganggu masyarakat.
DITILANG: Patroli URC Presisi Polresta Jogja melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, karena melanggar UU Lalin dan mengganggu masyarakat.
 

 

RADAR JOGJA - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Polresta Jogja rutin melakukan patroli di wilayahnya selama bulan Ramadan. Itu dilakukan agar masyarakat Kota Jogja dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan tenteram. Tidak mendapat gangguan kamtibmas ketika malam hari hingga waktu sahur.


Untuk itu, Tim URC Presisi Polresta Jogja melakukan patroli pada malam hingga dini hari kemarin (28/3). Patroli dipimpin Katim Ipda Hezkiel Ezra Depari. Patroli disertai pemeriksaan terhadap orang dan barang yang patut dicurigai di wilayah hukum Polresta Jogja.


"Patroli dan razia selektif di seputar Jalan Reksobayan, Jalan Malioboro, Jalan Pangurakan, Jalan Ibu Ruswo, dan Jalan Brigjend Katamso Jogja," katanya kemarin (28/4). Menurutnya, dari patroli dan razia itu dilakukan penilangan tujuh kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.


Hezkiel mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Itu karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar umat Islam khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan ini.


"Hindari melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas," ucapnya. Tindakan yang menganggu kamtibmas cenderung perilaku kriminal yang dapat ancaman hukuman pidana sebagai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan-kegiatan positif.


Kasi Humas Polresta Jogja AKP Dwi Daryanto menambahkan, penggunaan knalpot brong ditilang karena melanggar UU Lalin. Selain itu, efek suaranya dapat mengganggu ketertiban umum, terlebih pada bulan Ramadan. Oleh karena itu, gunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standarisasi pabrikan.


Menurutnya, patroli yang dilakukan Tim URC Presisi Polresta Jogja itu sebagai langkah antisipasi. Menghindari Kota Jogja dari gangguan Kamtibmas. Di antaranya seperti perang sarung, tawuran, dan kejahatan jalanan. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#razia malam #knalpot brong #Polresta Jogja #PRESISI