Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyelundupan Obat Terlarang di Lapas Jogja oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 27 Maret 2024 | 23:52 WIB
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Yogyakarta, Taufan Aran Sandria Putra
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Yogyakarta, Taufan Aran Sandria Putra

JOGJA - Upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Lapas kelas II A Yogyakarta berhasil digagalkan oleh petugas Lapas pada Selasa, (26/3/2024). Polresta Yogyakarta telah mendapatkan informasi tersebut dan sedang dilakukan pengembangan kasus. 

"Memang betul bahwa petugas Lapas kelas II A Yogyakarta berhasil menggagalkan penyulundupan barang terlarang yaitu obat berbahaya (obaya) yang dibawa pengunjung," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Yogyakarta, Taufan Aran Sandria Putra, Rabu (27/3/2024). 

"Ada dua peristiwa yang pertama yaitu dibawa oleh inisial AA dan peristiwa dua dibawa oleh inisial EF," imbuhnya. 

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek setempat yaitu Polsek Pakualaman, Jogja. Menurut informasi, Polresta Jogja juga sudah mengetahui dan melakukan tindakan atas kasus tersebut. 

"Pengunjung (pelaku) pertama (AA) didapati menyembunyikan obaya di bagian saku depan celananya," jelasnya. 

Pelaku yang kedua juga tidak kalah cerdik untuk mengelabuhi petugas Lapas. Pelaku tarsebut menyembunyikan obaya di kaki bagian belakang betis dan tertutup oleh celana.

"(Pelaku) yang kedua ini barangnya (obaya) ada di kaki sebelah kanan dan kiri (direkatkan dengan lakban)," jelasnya.

Rencananya, obat tersebut akan diberikan kepada salah seorang warga binaan Lapas. Namun, usahanya gagal karena pada saat cek badan petugas menemukan obat tersebut. 

Uniknya, selang waktu antara pelaku AA dan EF itu tidak berselang lama. Menurut keterangan pihak lapas hanya berselang sekitar 10 menit. 

"Jadi periistiwa pertama masih proses geledah, disusul lagi penemuan obat terlarang oleh petugas lainya," tandasnya. 

"Kedua pelaku tidak saling mengenal," imbuhnya. 

Total obaya yang diamankan dari kedua pelaku tersebut sebanyak 74 butir trihexyphenidyl. Pelaku dengan inisial AA membawa pil koplo sebanyak 8 butir dan EF membawa 66 butir. 

"Kedua pelaku semuanya warga DIJ," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan bahwa kasus tersebut benar terjadi dan belum dirilis. Hal itu karena pihaknya masih dalam tahap pengembangan.

"Ini sedang kami lakukan tahap pengembangan untuk mendapatkan informasi-informasi lain," imbuhnya.

Ia mengatakan pelaku sudah diamankan dengan barang bukti yang relatif tidak banyak. Menurut informasi, pelaku menyembunyikan obat tersebut di saku dan beberapa bagian tubuh. 

"Dia berkunjung ke salah satu tahanan lapas dan didapati membawa obaya oleh petugas," tuturnya. (oso) 

 

:

Editor : Iwa Ikhwanudin
#penyelundupan obat telarang #lapas jogja