RADAR JOGJA - Bus dengan klakson tidak sesuai standar atau biasa berbunyi telolet, baru-baru ini memakan korban jiwa anak di Cilegon, Banten. Korban terlindas bus ketika sedang asyik meminta sang sopir membunyikan klakson telolet.
Di jalanan Jogjakarta beberapa kali ditemui bus yang klaksonnya tidak sesuai standar berbunyi telolet. Kondisinya juga sama, sejumlah anak-anak ditemui di pinggir jalan meminta sang sopir membunyikan klakson dengan perkataan ‘om telolet om’.
Menjelang libur Lebaran nanti diprediksi akan banyak bus pariwisata yang memasuki wilayah DIY. Kondisi itu diperkirakan akan ada anak-anak di pinggir jalan meminta dibunyikan klakson telolet. Demi menghindari kejadian seperti di Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan mengimbau kepada seluruh operator bus.
Pelaksana Harian Kepala Dishub DIY Sumariyoto mengatakan, bisa saja instansinya membuat regulasi larangan bus klakson telolet masuk DIY. Itu karena memang klaksonnya tidak sesuai standar dan suaranya sangat bising. Namun disadarinya regulasi itu belum ada sehingga tidak ada pemberlakuan larangannya.
"Nanti kami buat imbauan lewat spanduk. Lha bagaimana kami melarang, meski mereka melanggar kami tidak bisa menindak," ujarnya kemarin (22/3).
Dia mengaku, ketika petugas Dishub DIY menemukan di jalan bus dengan klakson telolet tidak boleh diberhentikan. Itu karena ranah penindakan menjadi kewenangan kepolisian.
Oleh karena itu, menurutnya nanti akan dibuat imbauan untuk bus-bus yang akan masuk DIY saat libur Lebaran. Pria yang biasa disapa Oyot itu mengungkapkan, imbauan itu bukan saja sebagai antisipasi peristiwa seperti di Banten terjadi di DIY.
Tetapi juga pada dasarnya penggunaan klakson telolet untuk bus sangat berbahaya. Itu karena klakson telolet menggunakan hidrolis yang akan mengganggu kapasitas rem.
"Pada saat turunan panjang dia menggunakan telolet maka remnya kurang berfungsi dengan baik karena tenaganya sudah dikurangi untuk telolet,” tambahnya. Itu mengakibatkan performa pengeremannya menjadi berkurang.
Menurutnya, pada dasarnya penggunaan klakson telolet sudah dilarang oleh Dishub. Ketika unit bus dilakukan uji berkala dan kedapatan menggunakan klakson telolet, pasti tidak akan lulus. Namun Oyot menuturkan, masalahnya adalah klakson telolet merupakan variasi.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Tuban, Pulau Bawean Dilanda Kerusakan, Warga Harus Waspadai Dampaknya
Ketika dilakukan pengujian bus, klakson standarnya masih memenuhi syarat. Sedangkan klakson teloletnya dilepas untuk menyiasati dapat lolos uji berkala. Lantas setelah selesai uji akan dipasang kembali klakson teloletnya.
Pengujian berkala biasanya dilakukan selama enam bulan sekali. Pelaksanaan uji berkala di setiap kabupaten/kota sudah ada. Selain itu, dari pelaksanaan ramp check juga apabila ditemukan klakson telolet pasti akan tidak lolos.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY Yanti Marliana menyampaikan, di terminal-terminal di bawah naungan instansinya sudah dilarang membunyikan klakson telolet. Tetapi memang antusiasme anak-anak yang tinggi terkadang sulit dilarang.
Dibutuhkan kesadaran dari masyarakatnya sendiri.
Menurutnya, apabila ada aturan lanjutan mengenai klakson telolet akan menunggu aturan dari pusat.
"Kami tunggu arahan dari pusat. Sejauh ini kami sudah sampaikan ke koordinator pengawas terminal untuk tidak mengakomodasi klakson telolet," paparnya. (rul/laz)
Editor : Satria Pradika