Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Telah Terbit, Pemkot Jogja Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi Bagi para Pekerja

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 22 Maret 2024 | 02:49 WIB
Kepala Dinas  Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang.

JOGJA - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan telah terbit. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Jogja akan mengadakan posko pengaduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 di Kompleks Balai Kota Jogja. 

"Landasan hukum tentang pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahu. 2016, dimana pelaksanaanya THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang beraktivitas 12 bulan atau lebih diberikan 1x upah. Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional sebagaimana dalam paparan tersebut," ujar Kepala Dinas  Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang saat dijumpai di Balai Kota Jogja, Kamis (21/3/2024). 

Didalam implementasi surat edaran tersebut ada ketugasan yang ditujukan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Disnakertrans Kota Jogja mulai membentuk posko aduan dan konsultasi. 

"Itu ada durasi sampai dengan 7 hari, jadi (THR) dibayarkan H-7 sebelum lebaran. Setelah itu, nanti dari Dinas Provinsi akan melakukan pengawasan terhadap implementasi SE tersebut," tuturnya. 

Pihaknya menyampaikan bahwa besok ini, Kamis (21/3/2024) Disnakertrans Kabupaten/Kota di DIJ diundang oleh Dinas Provinsi untuk membahas hal tersebut. Dari data, Total seluruh perusahaan di Kota Jogja sekitar 1.761 perusahaan, semuanya nanti akan diberikan informasi terkait aturan pemberian THR. 

"Pengawasannya otoritas dari Provinsi, dalam aturan maksimalkan H-7 harus dibayarkan, kalau tidak nanti akan ada langkah pengawasan oleh Disnakertrans Provinsi DIJ," bebernya. 

Dari pengalaman tahun kemarin, pihaknya mencatat terdapat sekitar 34 aduan. Paling banyak ditemukan adalah persoalan pembayaran yang dilakukan dengan cara dicicil oleh perusahaan. 

"Aturanya kan memang dibayar lunas, tapi karena namanya bisnis itu fluktuatif sehingga mungkin kesepakatan antara pekerja dan manajemen lebih diintensifkan lagi," jelasnya. 

Secara umum, terhadap pelaksanaan THR tidak jauh berbeda dari tahun kemarin. Hal tersebut karena dasar hukumnya sama. 

"Posko akan kami buka sampai H-7 sebelum Lebaran, selanjutnya akan dilakukan fungsi pengawasan," pungkasnya. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pekerja #kementerian tenaga kerja #THR Lebaran