Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASN Berharap sesuai Perpres supaya Tak Kemrungsung, Pemprov DIY Ogah Ubah Jam Kerja saat Ramadan

Kusno S Utomo • Kamis, 14 Maret 2024 | 13:55 WIB
CERAH BERAWAN : Cuaca di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa siang (9/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
CERAH BERAWAN : Cuaca di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa siang (9/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

 

RADAR JOGJA-  Jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DIJ tidak akan berubah. Khususnya jam kerja selama Ramadan 1445 H. Aturan yang tercantum di surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekpov DIJ Beny Suharsono akan tetap diberlakukan.

            “Belum akan direvisi. Masih tetap berlaku, tidak ada perubahan jam kerja selama Ramadan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Amin Purwani kemarin (13/3).

Amin mengakui SE Sekprov nomor 2/SE/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Dalam perpres itu juga mengatur jam kerja ASN saat Ramadan. Berdasarkan perpres, jam kerja lima hari kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00-15.00. Itu dimulai dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan SE Sekprov DIJ mengatur jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 15.15 pada Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan Jumat mulai pukul 07.30.-11.00. Ada perbedaan waktu antara ketentuan dalam perpres dengan SE Sekprov DIJ.

Meski menabrak aturan di perpres, Amin mengaku belum berpikir mengadakan evaluasi sebagaimana didesak Ketua Fraksi PAN DPRD DIJ Arif Setiadi. Menurut Amin, yang dihitung adalah total jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah selama Ramadan.

Jumlah seluruhnya 32,50 jam per minggu. Kendati lebih awal masuknya, waktu istirahat setiap hari ASN pemprov dari Senin hingga Kamis tidak ada perbedaan dengan instansi vertikal. Begitu pula total jam kerja selama satu minggu. “Jadi tak ada masalah,” katanya.

Amin mengakui jam kerja ASN yang diatur dalam SE Sekprov merujuk pada kebiasaan selama ini. Pemprov memberlakukan ketentuan itu sejak beberapa tahun lalu. Dengan begitu, hal yang sudah berjalan belum perlu ditinjau ulang.

Amin juga meyakini Kementerian PAN/RB maupun pemerintah pusat tidak pernah memasalahkan penetapan jam kerja ASN pemprov selama Ramadan.

“Kalau ada persoalan, pasti muncul di monitoring. Ada peringatan yang kami terima,” ucap alumnus FH UII Jogja ini. Lantaran tak pernah “disemprit” oleh pusat, Amin menegaskan regulasi dalam SE Sekprov akan terus dijalankan. Tidak ada masalah dengan aturan tersebut.

Terpisah, Arif Setiadi mengatakan, sebaiknya pemprov memberikan contoh dan teladan dalam memenuhi aturan. Jam kerja ASN selama Ramadan sudah ada aturannya.

Dia menasihati sebaiknya pemprov tidak perlu ragu mengadakan evaluasi. “Jangan lah berpikir untuk mengevaluasi SE Sekprov berarti ada yang keliru. Tidak, ini demi kepatuhan dan ketaaatan pada hukum,” sarannya memberikan nasihat.

Dari hasil komunikasinya dengan beberapa ASN, mereka rata-rata mengaku lebih srek dengan regulasi dalam perpres. Dengan mundur 30 menit dari jam kerja biasa. Membuat mereka merasa lebih longgar. “Datang ke kantor tidak terlalu kemrungsung saat puasa ini,” katanya. (kus/pra)

           

 

Editor : Heru Pratomo
#Sekprov #ASN #perpres #ramadan #se #Jam Kerja