Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Penemuan Jenazah Perempuan di Kos Putra Jalan Krasak Kotabaru: Polisi Tetapkan Pria H Sebagai Tersangka, Akui Lakukan Pembunuhan Korban ke Teman

Khairul Ma'arif • Jumat, 8 Maret 2024 | 02:35 WIB
GARIS POLISI: Lokasi kos tempat mayat perempuan ditemukan membusuk di Jalan Krasak, Kotabaru, Jogja. Polisi sedang memburu keberadaan laki-laki inisial H, sang penghuni kos.Khairul Ma
GARIS POLISI: Lokasi kos tempat mayat perempuan ditemukan membusuk di Jalan Krasak, Kotabaru, Jogja. Polisi sedang memburu keberadaan laki-laki inisial H, sang penghuni kos.Khairul Ma

JOGJA - Kematian perempuan Fara Diansyah, 23 warga Sleman di kos yang dihuni laki-laki Henry Mohammad Ramdan masih menjadi misteri. Sosok pelaku dan alasan kematiannya masih belum terungkap secara rinci. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap Henry. 

Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Henry atau H sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, sekarang dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadapnya. Penetapan tersangka karena pada saat H itu ke Bandung bertemu dengan seorang temannya. 

"Lantas H mengaku, telah membunuh korban, kemudian temannya langsung kaget, berusaha menenangkan, tetapi kemudian H pergi tetapi temannya tidak tahu keberadaannya," ungkapnya, Kamis (7/3/2024). Aditya menambahkan, beberapa hari yang lalu Handphone (HP) korban sempat aktif. Ketika dilacak secara IT keberadaannya ternyata ada di salah satu daerah di Jogja. 

Ketika dilacak keberadaannya ada di Masjid Citra Fi Sabililah. HP itu ditemukan oleh petugas kebersihan outsorching di salah satu dinas pemerintah daerah. Dari pengakuan penemu, ketika itu sedang melakukan bersih-bersih sampah menemukan salah satu HP di tempat  sampah di depan Masjid Citra Fi Sabililah. 

HP itu dibawa pulang oleh penemu untuk diserviskan ke temannya tetapi tidak ditemukan Sim Card. "Kemudian baru diaktifkan. Terus sudah kami amankan untuk diperiksa secara digital forensik," ungkapnya. Dia menegaskan, anggotanya sedang bekerja keras maksimal untuk mencari keberadaan dari pelaku. 

Hubungan antara H dengan korban sampai sekarang belum bisa disampaikan. Menurutnya, kalau semuanya sudah tertangkap dan terungkap baru akan disampaikan. H sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Sebelumnya, diberitakan penemuan mayat menggegerkan warga di Jalan Krasak pada Sabtu (24/2/2024) malam. Jasad perempuan itu ditemukan di sebuah kos yang disewa seorang laki-laki. Atas temuan itu polisi mendatangi TKP dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#perempuan #Krasak #penemuan #kotabaru #mayat #kost #Jogja #jalan #Putra