JOGJA - Kematian perempuan Fara Diansyah, 23 warga Sleman di kos yang dihuni laki-laki Henry Mohammad Ramdan masih menjadi misteri. Sosok pelaku dan alasan kematiannya masih belum terungkap secara rinci. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap Henry.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Henry atau H sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, sekarang dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadapnya. Penetapan tersangka karena pada saat H itu ke Bandung bertemu dengan seorang temannya.
"Lantas H mengaku, telah membunuh korban, kemudian temannya langsung kaget, berusaha menenangkan, tetapi kemudian H pergi tetapi temannya tidak tahu keberadaannya," ungkapnya, Kamis (7/3/2024). Aditya menambahkan, beberapa hari yang lalu Handphone (HP) korban sempat aktif. Ketika dilacak secara IT keberadaannya ternyata ada di salah satu daerah di Jogja.
Ketika dilacak keberadaannya ada di Masjid Citra Fi Sabililah. HP itu ditemukan oleh petugas kebersihan outsorching di salah satu dinas pemerintah daerah. Dari pengakuan penemu, ketika itu sedang melakukan bersih-bersih sampah menemukan salah satu HP di tempat sampah di depan Masjid Citra Fi Sabililah.
HP itu dibawa pulang oleh penemu untuk diserviskan ke temannya tetapi tidak ditemukan Sim Card. "Kemudian baru diaktifkan. Terus sudah kami amankan untuk diperiksa secara digital forensik," ungkapnya. Dia menegaskan, anggotanya sedang bekerja keras maksimal untuk mencari keberadaan dari pelaku.
Hubungan antara H dengan korban sampai sekarang belum bisa disampaikan. Menurutnya, kalau semuanya sudah tertangkap dan terungkap baru akan disampaikan. H sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, diberitakan penemuan mayat menggegerkan warga di Jalan Krasak pada Sabtu (24/2/2024) malam. Jasad perempuan itu ditemukan di sebuah kos yang disewa seorang laki-laki. Atas temuan itu polisi mendatangi TKP dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin