Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perkara Masih P19, Korban Apartemen Malioboro City Desak Percepatan Penanganan Proses Hukum

Khairul Ma'arif • Kamis, 7 Maret 2024 | 02:59 WIB
Para korban Malioboro City dalam upaya mendapatkan haknya ke sejumlah instansi
Para korban Malioboro City dalam upaya mendapatkan haknya ke sejumlah instansi

SLEMAN – Perkara hukum terkait korban apartemen Malioboro City sudah ditangani Polda DIY. Sekarang proses berkas perkara masih P19 atau belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Atas kondisi itu, para korban mendesak penegak hukum percepatan penanganan karena sudah selama 10 tahun menantikan kepastian haknya.

Korban juga berharap agar ada tersangka lain yang ditetapkan atas kasus yang dilaporkannya. Para korban tidak pernah menyerah untuk mendapatkan legalitas dari jual beli apartemen yang dilakukannya. Ketua Paguyuban Korban Malioboro City Edi Hardiyanto menyampaikan, berkas perkara yang dilaporkannya sudah P19.

Sekarang sudah dikembalikan ke kepolisian dan belum diserahkan lagi ke Kejati DIJ. Dia berharap ada atensi dari Gubernur DIJ HB X dengan menindak para pengembang nakal di DIY tersebut. "Kami siap kawal, kami siap turun ke jalan mengerahkan massa menyerukan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam seperti ini harus di singkirkan,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, seharusnya Pemda DIY tegas mencabut izin pengembang nakal karena merusak citra investasi. Permintaan turun tangannya HB X karena Edi menilai ada oknum pejabat yang sengaja ikut bermain, ikut terafiliasi dalam kasus ini. Dia mengaku, para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (PK) yang dilakukan PT Inti Hozmed yang sebagai pengembang.

"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum kurang apa lagi nanti," imbuhnya. Sejumlah ahli pidana dihadirkan juga untuk menambah keterangan agar penyidikan menjadi terang benderang. Pengembang PT Inti Hozmed harusnya melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen.

Tetapi, kenyataan itu tidak dilakukan oleh pengembang hingga 10 tahun berlalu. Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Budijono mengungkapkan, terdapat belasan korban lain yang kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIJ. Laporan itu berkaitan dengan penipuan dan penggelapan yang kondisinya para konsumen sudah membayar lunas kewajibannya. mengharapkan Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dan tidak boleh mlempem dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City.

"Korban-korban itu lebih lima tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak pengembang Inti Hozmed,” tuturnya. Dalam kasus Apartemen Malioboro City Budijono menengarai masih ada pelaku lain yang utama bukan hanya direkturnya saja yang notabene hanya pegawai. Selain itu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UUPK yang dilakukan pihak pengembang.

Seorang konsumen, Ben Subandi menyebutkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. Menurutnya, bila sudah terbukti memiliki alat bukti yang cukup, proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Dia menambahkan para korban telah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk ikut mengawal proses hukum terhadap kasus Malioboro city. "Kami juga sudah bersurat ke komisi III DPR RI semoga keadilan berpihak pada masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban bisa segera terpenuhi. Selain pidana, para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya  menyerahkan unit yang sampai saat ini kami terima meski sudah membayar lunas," jelasnya.

Para korban konsumen Malioboro City juga telah bersurat resmi ke Kejati Jogja dengan tembusan kejaksaan Agung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau (Jamwas) agar proses hukum kasus Malioboro City yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus korban di tahun 2022 yang lalu dapat segera tuntas. Para pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang merugikan konsumen dimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 undang undang tersebut yang dimaksudkan dengan pelaku usaha. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#city #Penipuan #apartemen #Malioboro