JOGJA - Raperda tentang Hari Jadi DIY telah diketok jajaran legislatif DPRD DIY pada Rapat Paripurna Selasa (5/3).
Raperda penetapan ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati tiap tahunnya.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam (PA) X mengatakan, momentum ini akan menjadi salah satu tonggak bersejarah bagi DIY.
Karena Raperda ini menetapkan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada hari Kamis Pon tanggal 29 Jumadil Awal tahun Be 1680, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY.
"Tentunya, dengan adanya persetujuan bersama dalam forum ini, yang menyepakati penetapan Hari Jadi, DIY akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya dalam Rapat Paripurna di DPRD DIY.
PA X menjelaskan, tak hanya menjadi tonggak sejarah raperda penetapan ini juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati tiap tahunnya.
Selain itu, pada Rapur kali ini DPRD DIY juga memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Raperda ini akan menjadi salah satu pedoman bagi Pemprov DIY dan seluruh pihak yang terkait dalam upaya kemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.
"Kami mengajak pada semua pihak terkait untuk bersama-sama berkontribusi positif dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, sejatinya telah diawali oleh Pemprov DIY dengan adanya kebijakan reformasi kelurahan.
Reformasi kelurahan ini bahkan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY Tahun 2022-2027.
“Pada tataran yuridis, Pemda DIY juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kelurahan. Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan akan menunjang pihak yang terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna kali ini dilakukan juga persetujuan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY.
Sementara, Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY KPH Purbodiningratan mengatakan, dalam raperda ini disepakati hari jadi daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, kultural, dan berkeadaban.
“Kami berharap dengan adanya raperda ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas DIY,” katanya. (wia)
Editor : Amin Surachmad