JOGJA - Tugas dan wewenang anggota dewan adalah menyerap, menghimpun, menampung dan mengeksekusi aspirasi masyarakat. Namun kinerja wakil rakyat tidak lepas dari beragam kontroversi, salah satunya tidur saat rapat.
Pengamat politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fikri Disyacitta menyebut, fenomena anggota dewan tidur saat rapat memang fakta. Baik di tingkat daerah maupun nasional. Alasannya pun beragam.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Udara Dingin Sebabkan Alergi? Yuk Simak Penjelasan!
"Bisa karena lelah setelah safari menemui konstituen di daerah, atau karena agenda yang dibahas membutuhkan pembahasan intensif sehingga melebihi jam kerja normal," kata Fikri Disyacitta.
Namun dosen komunikasi politik ini meminta publik tidak menormalisasi fenomena tersebut. Secara etik, tidak patut karena akan muncul sentimen negatif bahwa di tengah pembahasan mengenai nasib rakyat, wakil-wakil kita di legislatif malah tertidur.
"Lebih-lebih, masyarakat dan pers kini semakin aktif mengawasi kinerja anggota dewan di legislatif," ujarnya.
Kenapa anggota dewan bisa tidur saat agenda rapat, menurutnya ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dicermati bersama. Pertama soal durasi rapat. Waktu rapat anggota parlemen menurutnya juga berpengaruh terhadap tingkat konsentrasi dan kejenuhan.
Baca Juga: Targetkan Empat Besar, Madura United Tak Akan Pandang Sebelah Mata Bhayangkara FC
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pembahasan sebuah agenda terkadang membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya," bebernya.
Kata Fikri, kondisi demikian perlu disikapi dan menjadi perhatian agar citra anggota dewan yang terhormat tetap bisa melekat erat. Agar ngantuk disaat jam kerja tidak menjadi kebiasaan pihaknya memberikan sejumlah saran.
"Disarankan agar rapat benar-benar dilakukan tepat waktu," ucapnya.
Seperti diketahui bersama, tidak jarang rapat paripurna molor dari jadwal di undangan. Sehingga ketika dimulai sesuai jadwal, justru memicu konflik karena dianggap belum kuorum atau 2/3 dari total jumlah anggota dewan.
Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Kehadiran dimaksud adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tanda tangan manual tidak dapat dilaksanakan.
"Saran saya kedua agar anggota dewan tetap semangat menjalani sidang adalah durasi pembahasan benar-benar harus komitmen awal, sehingga diskusi yang berlangsung benar-benar efektif," tegasnya.
Teruntuk anggota dewan hasil Pemilu 2024, kata Fikri perlu dievaluasi apakah kegiatan orientasi tupoksi bagi anggota legislatif di awal sebelum menjabat sudah berjalan optimal atau belum.
"Bagi anggota dewan incumbent, penyegaran kembali untuk lebih memahami tupoksi. Melalui workshop juga perlu agar mereka mengupdate hal-hal baru terkait fungsi dan perannya sebagai legislatif," tegasnya. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin