Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu DIY Kaji 16 TPS di DIY Berpotensi PSU, Ini Rinciannya

Winda Atika Ira Puspita • Minggu, 18 Februari 2024 | 23:00 WIB
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.

JOGJA - Sebanyak 16 tempat pemungutan suara (TPS) di wiilayah DIY berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi kajian PSU ini segera diserahkan ke KPU DIY maksimal Minggu (18/2), agar segera dilakukan pencoblosan suara ulang di daerah masing-masing.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, potensi 16 TPS yang dilakukan PSU paling banyak berada di wilayah Sleman ada 10 TPS.

Kemudian 4 TPS di Bantul dan 2 TPS di Kota Jogja.

Saat ini, masih melakukan finalisasi laporan dan bukti akhir untuk segera diserahkan kepada KPU DIY.

“Belum fixed tapi kondisi terakhir seperti itu,” katanya Minggu (18/2).

Najib menjelaskan, potensi PSU di 16 TPS tersebut di beberapa wilayah di DIY karena beragam masalah.

Di antaranya, karena ada kesalahan proses prosedural dalam pencoblosan, seperti pemilih yang tidak berhak memilih namun tetap mencoblos.

Fenomena ini, disebut Najib ada situasi dimana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memahami daftar pemilih khusus (DPK).

"KPPS-nya salah memahami DPK, dia kan memahami ada DPK luar DIY padahal kan tidak ada. DPK ya harus orang lokal nggak dari luar," ujarnya.

Menurutnya, ada tiga jenis pemilih meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPK itu sendiri.

Terkait DPK ini, status DPK hanya diperoleh bagi orang yang berasal dari wilayah setempat sesuai dengan alamat KTP dan juga TPS-nya. 

"Jadi nggak bisa orang luar DIY bawa KTP untuk milih di Jogja, itu terjadi sehingga harus PSU. Tapi kita sifatnya masih akan memberikan saran perbaikan ke KPU, mudah-mudahan hari ini nanti akan diserahkan saran perbaikannya, sedang difinalisasi kajian dan bukti dilengkapi agar kita lebih optimal dengan saran perbaikan itu," jelasnya.

Sementara sesuai aturannya, PSU paling lambat harus diadakan 10 hari setelah hari pencoblosan, artinya dari pemilu 14 Februari maksimal PSU dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang.

"Makanya target kita hari ini saran perbaikan sudah harus keluar," tambahnya.

Terpisah, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, prosedur PSU mengacu pada Undang-undang Nomor 7/2017 harus berdasarkan kajian pengawas TPS.

Pengawas TPS membuat kajian, untuk melihat apakah memenuhi syarat dilakukan PSU lalu disampaikan kepada KPPS.

Dari pengawas TPS ini nanti disampaikan kepada Panwascam lalu disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir diusulkan kepada KPU setempat.

"Prosedur ini yang harus ditempuh. Kami butuh persiapan tempat, logistik dan sebagainya (untuk TPS yang melakukan PSU). Semakin cepat lebih baik," jelasnya.

Shidqi juga memastikan bahwa PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Nantinya TPS yang melakukan PSU hasil perhitungan suaranya akan disusulkan ke hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Di sisi lain adanya tenggat waktu melakukan PSU sudah diperhitungkan yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan agar tidak menganggu rekapitulasi suara.

“Target kami rekapitulasi suara di tingkat DIY bisa terlaksana minggu pertama Maret. Karena kita berharap di kecamatan bisa selesai dalam seminggu, kabupaten dua hari dan langsung ke provinsi,” imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#pemungutan suara ulang #psu #TPS #bawaslu diy