RADAR JOGJA - Mendekati hari tenang, gudang Bawaslu Kota Jogja sudah mengalami kelebihan kapasitas untuk menyimpan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar. APK hasil penertiban itu meliputi baliho dan sejumlah baner.
Satpol PP menjadi salah satu pihak yang berperan membantu penertiban APK di Kota Jogja. Dalam melakukan penertiban APK ini, pihaknya menunggu arahan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentu fungsi kami sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 75 yaitu melaksanakan dan memfasilitasi rekomendasi Bawaslu saat APK dinilai melanggar aturan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja Jumat (9/2).
Walaupun begitu, banyak laporan dari masyarakat yang masuk langsung lewat Satpol PP perihal APK atau atribut parpol yang menganggu lalu lintas. Laporan itu oleh Satpol PP kemudian diteruskan ke Bawaslu.
Dodi menambahkan, menurut informasi, posisi gudang Bawaslu Kota Jogja saat ini sudah penuh dengan APK hasil penertiban. Padahal proses pembersihan total APK di hari tenang masih dilaksanakan pada Minggu (11/2).
"Posisi saat ini gudang Bawaslu sudah penuh, kemarin terakhir penertiban itu APK yang dicopot sampai disimpan di Kantor Bawaslu karena gudang penuh," tandasnya.
Mengantisipasi hal itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP bahwa penertiban total APK di masa tenang akan menggunakan gudang Satpol PP. Gudang Satpol PP dipinjam untuk menaruh APK yang akan ditertibkan besok hari Minggu.
"KPU dan Bawaslu meminta bantuan untuk menempatkan APK hasil penertiban di gudang Satpol PP yang ada di Rejowinangun.
Kami monggo-monggo saja kalau memang kondisi gudang Bawaslu sudah penuh, bisa didrop ke gudang Satpol PP Kota Jogja," tambahnya.
Dalam proses skema penertiban pelanggaran pemasangan APK selama ini, Bawaslu dinilai bertindak dengan cepat jika ada personel Satpol PP yang memberikan laporan aduan masyarakat. Selama ini Bawaslu relatif cepat dalam menanggapi dan segera menghubungi kepada penanggung jawab APK parpol bersangkutan.
"Ada aduan masyarakat kemudian kami foto dan berikan lokasinya, lalu kami teruskan ke Bawaslu tingkat Kota maupun kemantren," jelasnya.
Menurut Dodi, titik yang paling banyak ditemukan pelanggaran APK adalah di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman. Karena banyak jalan strategis dan padat, maka wilayah tersebut banyak dipasangi APK.
Saat ditanya mengenai proses pengolahan limbah penertiban APK itu, Satpol PP sepenuhnya mengikuti kebijakan dari Bawaslu, karna hal itu merupakan kewenangan Bawaslu. "Karena itu kebijakan dari Bawaslu, jadi kita nanti mengikuti saja," terangnya. (oso/laz)
Editor : Satria Pradika