JOGJA - Partai Buruh, khusus wilayah Kulon Progo, didskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024. Dibatalkannya sebagai peserta pemilu itu karena tak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada penyelenggara pemilu sampai batas akhir 7 Januari.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih membenarkan hal tersebut.
Namun, Partai Buruh yang dicoret sebagai peserta pemilu itu hanya di wilayah Kulon Progo. Sementara, kabupaten lain telah menyerahkan LADK.
"Hanya di Kulon Progo saja, karena dapil (daerah pemilihan) Kulon Progo, ya. Maka, Partai Buruh di batalkan sebagai peserta pemilu," katanya kepada wartawan Jumat (9/2).
Tri menjelaskan, kepesertaan yang dicoret adalah peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo saja.
Sedangkan untuk kepesertaan DPRD Provinsi DIY dan DPR RI masih tetap menjadi peserta. Mereka masih bisa bersaing dalam kontestasi politik tahun ini.
"Jadi, kalau ada yang nyoblos Partai Buruh tetap sah. Kalau Kulon Progo ada yang nyoblos (Partai Buruh) nanti masuk kategori tidak sah," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU DIY faktor partai identik dengan warna oranye itu di Kulon Progo tidak melaporkan LADK sampai batas waktu.
Sebab, tidak adanya pengurus dan caleg yang diajukan.
Kendati telah dicoret dari kepesertaan pemilu, nama partai tersebut tetap tertera dalam surat suara yang sudah dicetak.
"Surat suaranya sama dengan kabupaten lain, hanya nanti kalau ada yang nyoblos partai buruh nanti tidak sah. Daftar calegnya kosong karena memang nggak ada caleg dari awal," jelasnya.
Adapun tahapan saat ini partai politik sedang menyiapkan untuk laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Peng-input-an pemberi sumbangan partai politik itu maksimal tanggal 11 Februari mendatang. Tak ada konsekuensi apapun dalam tahapan ini.
"Kalau itu hanya tahapan tengah saja, tidak ada konsekuensi apapun. Kalau memang mereka ada sumbangan ya dicatatkan kalau nggak, ya, nggak dicatatkan," terangnya.
Sementara, konsekuensi bisa diberikan jika nanti partai politik tidak melaporkan pada tahapan laporan akhir paling lambat 29 Februari.
"*alau tidak melaporkan itu yang laporan akhir, kalau tidak melaporkan maka calonnya yang misalnya harusnya terpilih itu tidak ditetapkan," tambahnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain sebelum pencoblosan, partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir.
"Di Kulon Progo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan. Itu sanksinya otomatis dan langsung didiskualifikasi dari pemilu," katanya. (wia)
Editor : Amin Surachmad