JOGJA - Implementasi penerapan kebijakan pendataan pengguna gas elpiji 3 kilogram wajib NIK atau KTP masih berproses.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY terus berupaya melakukan sosialisasi. Utamanya kepada para pelaku insutri kecil menengah (IKM) DIY untuk mendaftar sebagai penerima gas elpiji 3 kilogram ke pangkalan.
Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti mengatakan, kebijakan tersebut sejatinya harus mulai terelaisasi sejak 1 Januari 2024 lalu.
Namun, ternyata belum ke semua pangkalan melakukan pendataan kepada penerima gas melon itu.
"Ada juga yang beberapa pangkalan belum menerapkan itu. Kita sosialisaiskan terus," katanya kepada Radar Jogja.
Syam belum mendapatkan laporan terperinci dari PT Pertamina sejauh ini berkaitan jumlah sasaran yang sudah terdata di pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Sebab data masih bergerak terus.
Meski demikian, kebijakan ini disebut masih ada kelonggaran di lapangan walaupun penerapannya dimulai per awal Januari lalu.
"Masih ada kelonggaran, memang aturannya per Januari sudah pakai itu asal menunjukkan sudah terdaftar dan jadi dasar di pangkalan," ujarnya.
Pihaknya lebih fokus kepada menjalin koordinasi dan pengawasan sampling untuk mengetahui peraturan diterapkan atau tidak.
Adapun pengawasan secara menyeluruh menjadi kewenangan kabupaten/kota.
"Kalau kami yang penting masyarakat tidak kesulitan dalam hal mendapatkan gas elpiji. Karena itu diperlukan masyarakat yang sesuai sasaran," jelasnya.
Instansi ini juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi lebih kepada sasaran IKM. Sebab, yang menjadi sasaran yang perlu mendapatian kemanfaatam dari pendaftaran NIK ini.
Pun diklaim, berapapun kebutuhan tabung gas elpiji subsidi yang dibutuhkan tak ada batasan pembelian tertentu selagi sudah terdaftar di pangkalan gas.
"Kalau (beli) di pengecer warung-warung nggak pakai KTP. Justru warungnya itu yang terdata dia selaku IKM. Kalau masyarakat yang beli ke warung nggak pakai KTP," terangnya.
Oleh sebab itu, Syam meminta kesadaran dari masyarakat yang berkategori mampu atau tidak miskin untuk tidak memakai gas melon. Hal ini juga untuk menghindari kebocoran.
Sebab, prioritas utama dari penyaluran gas melon ini adalah bagi warga kurang mampu atau miskin. Pun potensi tingkat kebocoran diklaim justru akan terjadi masyarakat itu sendiri.
"Kesadaran dari masyarakat ini dari sisi pengawasan kita akan kesulitan. Contoh di pangkalan pakai KTP, kalau di warung bebas beli termasuk orang kaya kan jadi kebocoran juga.
Semestinya tidak pakai gas tiga kilogram, harpan kami dengan kebijakan ini tidak disalahgunakan," tambahnya.
Seorang pelaku usaha mikro yakni Desi mengatakan, justru belum melakukan pendataan NIK sebagai penerima gas subsidi. Dia, bahkan, belum tersosialisasi terkait penerapan ini.
"Kalau soal gas belum ada pakai NIK," bebernya.
Dalam menjalani usaha kulinernya itu dia memakai gas elpiji lebih dari satu tabung. Usaha kuliner makanan pokok itu pun beroperasional setiap sore hingga malam di sebuah ruko kecil.
Pun sejauh ini belum mendapat informasi dari pangkalan langganannya.
"Belum sama sekali. Malah baru tahu ini, itu gimana caranya?," tanyanya kepada wartawan. (wia)