JOGJA - Realisasi operasional becak kayuh dengan tenaga alternatif masih menunggu regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) DIY.
Pergub ini masih digodok. Pergub akan mengatur terkait operasional becak berteknologi listrik tersebut. Ditargetkan, akhir Ferbuari ini bisa terealisasi penggunaannya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, sebelumnya sudah melakukan pengadaan awal becak kayuh listrik sebanyak 50 unit dan sudah di-launching.
Selanjutnya, pengoperasian becak bertenaga alternatif itu masih menunggu regulasi Pergub. Saat ini masih digodok.
Sebab ketika hendak mengoperasikan moda transportasi yang diproduksi itu, instansi ini masih menyesuaikan aturan yang berkaitan.
Seperti mendasarkan pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait angkutan kendaraan tidak bermotor agar memenuhi kriteria keselamatan dan keamanan.
"Kita harus hati-hati nggak bisa sembarangan seperti becak listrik yang lain," katanya kepada Radar Jogja Kamis (1/2).
Ni Made menjelaskan gagasan memproduksi becak kayuh bertenaga alternatif itu merupakan bagian dari implementasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Sehingga tetap mengupayakan becak berteknologi listrik tersebut tetap dikayuh. Agar tidak membahayakan semua pihak.
Dan dalam pergub nanti akan menjamin dari sisi legalitasnya serta mengatur tentang operasional becak kayuh bertenaga alternatif itu.
"Insya allah kami lagi ngejar pergub mudah-mudahan akhir Februari semua bisa (terlaksana)," ujarnya.
Pun pergub itu juga akan mengatur terkait zonasinya. Dimana pada tahap awal ini regulasi baru mengatur sebatas sumbu filosofi segmen Malioboro.
"Nanti akan berbeda setiap lokasi tidak bisa digeneralisasi karena memang ada aturannya," jelasnya.
Menurutnya, ada dua model becak kayuh yang di desainnya. Pertama becak model wisata yang baru saja dilaunching dengan desain simpel atau sederhana.
Kemudian becak dengan model yang masih tradisional. Sepanjang modelnya masih kayuh bukan kendaraan bermotor bukan menjadi masalah.
"Beda dengan becak listrik, sepeda listrik yang tinggal gas nggak dikayuh itu sangat berbahaya. Kalau dikayuh bisa mengatur kecepatan dan tidak membahayakan baik penumpang maupun pengguna jalan yang lain," terangnya.
Adapun skema pemberian becak kayuh listrik itu melalui hibah kepada koperasi. Koperasi akan mendata jumlah becak motor yang ada.
Selanjutnya, anggota koperasi tidak boleh menggunakan lagi becak motor untuk melayani penumpang, terutama pada ruas jalan Malioboro.
Untuk pengemudi becak kayuh tradisional sesuai dengan Perda No 5 tahun 2016 tetap dapat beroperasi, sehingga adanya becak kayuh bertenaga alternatif ini menjadi pelengkap.
Koperasi becak yang sudah terbentuk diharapkan dapat mengelola operasional becak kayuh dengan tenaga alternatif ini dengan manajemen angkutan modern.
Artinya, pengemudi becak tidak lagi bekerja secara individu namun untuk pembagian kerja dan pendapatan diatur dengan manajeman yang bagus oleh koperasi.
"Sistem kerja bisa dibagi dengan sistem sift sehingga seorang pengemudi becak tidak harus bekerja seharian dan satu becak bisa digunakan untuk beberapa orang pengemudi," bebernya.
Baca Juga: Animo Uji KIR Masih Landai, Dishub Bantul Harapkan Tak Ada Penumpukan Kendaraan di Bulan Puasa
Sejauh ini ada 3 koperasi yang terbentuk, di antaranya Koperasi Jasa Becak Wisata, Koperasi Jasa Becak Kayuh Yogyakarta dan Koperasi Jasa Abhyakta Koperasi.
Koperasi ini beranggotakan para pengemudi becak yang ada di ruas jalan Malioboro baik itu pengemudi becak motor ataupun juga pengemudi becak kayuh tradisional.
Setelah terbentuk koperasi becak ini diharapkan kedepan dari instasi terkait dapat melakukan pelatihan dan pendampingan sehingga pengemudi becak bisa naik kelas dan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kita hibahkan kepada koperasi. Ini prosedur tidak mudah yang sedang berproses. Koperasi akan mendata jumlah bentor misal ada sepuluh berarti saya kasih cuma 5 (becak kayuh listrik). Sepuluh yang lain ini harus hilang jangan ada, jangan kemudian menambah," tandasnya.
Dalam rangka mendukung ekosistem becak kayuh dengan penguatan tenaga alternatif Dishub DIY juga membangun Charging Station di area Taman Khusus Parkir Ketandan gratis tanpa dipungut biaya.
Charging Station saat ini memiliki kapasitas daya tampung untuk pengisiaan daya becak sebanyak 5 unit.
"Itu mudah dia bisa charging di rumah dan tidak banyak mengeluarkan biaya. Itu baterai yang bisa dicharge biasa beda dengan kendaraan listrik dia harus ada SPKLU yang khusus," tambahnya.
Diharapkan, upaya ini menjadi terobosan untuk menciptakan kawasan ramah lingkungan, ramah pejalan kaki, dan masyarakat Jogja dapat menghargai angkutan umum yang tidak hanya bus melainkan juga kendaraan tradisional.
"Sehingga tujuan kita menciptakan DIY yang istimewa salah satunya dengan sisi transportasi agar bisa kita wujudkan tidak hanya dari siai kami tapi kontribusi seluruh lapisan masyarakat. Supaya kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan keteraturan dan macet-macet bisa kita atasi perlahan," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad